Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon di Karangwareng

Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon di Karangwareng

Pengedar obat keras terbatas ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: