Belum Terpenuhi, Bawaslu Kembali Buka Rekrutmen PKD

Belum Terpenuhi, Bawaslu Kembali Buka Rekrutmen PKD

DILANTIK. PKD di 39 Kecamatan di Kabupaten Cirebon resmi dilantik, salah satunya PKD di Kecamatan Depok.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kembali membuka pendaftaran pengawas Kelurahan/desa (PKD). Pasalnya, kebutuhan PKD di 9 desa dari 6 Kecamatan belum terpenuhi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Kordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik, mengatakan, rekrutmen PKD kembali dibuka khusus untuk desa-desa yang masih kosong atau belum ada PKD. Kekosongan PKD di 9 desa ini sampai batas akhir rekrutmen tanpa pendaftar, baik melalui Bawaslu ataupun Panwascam setempat.

"Desa yang tidak ada pendaftar ini untuk sementara ditinggalkan dulu sampai pelaksanaan pelantikan," ujar Kholik, Senin 3 Juni 2024. Masih kata Kholik, berdasarkan aturan untuk desa yang masih belum terisi PKD dilakukan rekrutmen ulang oleh Panwascam. Untuk waktu pelaksanaan rekrutmen dilakukan dari tanggal 4-5 Juni 2024.

"Tahapannya, hari ini pengumuman terus tanggal 4-5 itu penerimaan berkas. Tanggal 6 nanti pengumuman penerimaan berkas dan tanggal 7 tes wawancara oleh Panwascam," katanya.

BACA JUGA:Kangen Pegi Setiawan, Kartini Berangkat ke Bandung Didampingi Lusiana dan Pengacara

Kholik mengungkapkan, desa yang kosong diantaranya, Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered, Desa Winduhaji Kecamatan Sedong, Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan, Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan, Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug.

Kemudian, Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman dan  Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman. Sementara yang sudah memiliki PKD dan telah dilantik sebanyak 415 desa.

"Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu sudah melakukan pelantikan kepada PKD, sesuai dengan jadwal yang ada. Pelantikan PKD sendiri dilaksanakan dua hari yakni tanggal 1-2 Juni 2024, dan ada 415 PKD yang dilantik," terangnya.

Dikatakan Kholik, PKD yang baru dilantik merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwascam. Untuk itu PKD diharapkan langsung melakukan tugas pengawasan ditingkat desanya masing-masing.

BACA JUGA:1 Warga Kuningan 1 Cikarang, Jasad Korban Dibuang di Indramayu

"Selain itu PKD juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu PKD juga diharapkan bisa melakukan upgrade diri dan pahami apa yang menjadi tupoksi kita,” katanya.

Menurutnya, PKD harus segera bekerja melakukan pengawasan. Sebab, mulai tanggal 5 Juni 2024 akan dimulai pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) atau Pantarlih. Oleh karena itu harus dipahami apa yang harus diawasi, misalnya pastikan bahwa Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan.

"Selain itu Pantarlih juga berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu. Untuk itu PKD diharapkan melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dengan baik," tandasnya.

Kholik juga menyampaikan, PKD harus fokus dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan ini, tak terkecuali Pemuktahiran Daftar Pemilih. Pengawas juga harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA:Belajar dari Suporter Tanzania, Lebur Bersama Warga Lokal, Chant Berisi Menu Makanan

"Oleh karena itu, harus dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang MS dan TMS. Ini akan dilakukan secara berjenjang oleh karena itu, hasil pengawasan PKF akan menentukan keakuratan data pemilih tersebut,” pungkasnya. Kholik juga meminta kepada PKD untuk membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu sehingga pengawasan berjalan dengan lancar. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: