Hj Ayu Terancam Disanksi PDIP, Daftar Calon Bupati Cirebon lewat Gerindra

Hj Ayu Terancam Disanksi PDIP, Daftar Calon Bupati Cirebon lewat Gerindra

Ilustrasi. Hj Ayu terancam sanksi dari PDIP karena mendaftar Calon Bupati Cirebon lewat Partai Gerindra.-Dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi atau yang akrab disapa Hj Ayu, terancam sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Pasalnya, Hj Ayu mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Cirebon lewat DPC Partai Gerindra pada Pilkada 2024 mendatang.

Manuver yang dilakukan Hj Ayu ini, disesalkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Cirebon

Atas hal tersebut, Bendahara DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mulai angkat bicara. 

BACA JUGA:ASN di Majalengka Dominasi Perempuan, Mayoritas S1, SD juga Ada

Menurut Rudiana, sangat tidak etis mantan wakil bupati yang notabene kader dan pengurus PDIP, mendaftar sebagai bacabup dari partai lain. 

Padahal sebelumnya, kata Rudiana, Ayu juga telah mendaftar di PDIP. Bahkan yang bersangkutan telah mengikuti fit and proper test di DPD PDIP Jawa Barat.

"Biasanya akan ada sanksi yang dijatuhkan DPP berkaitan dengan persoalan petahana yang mendaftar sebagai bacabup dari partai lain," ucap Rudiana dikutip dari Radar Cirebon, Senin 3 Juni 2024.

Dijelaskan Rudiana, partainya akan melarang jika terdapat kader mereka mengikuti pemilihan lewat partai lain.

BACA JUGA:Hari Jadi Kabupaten Bogor, Bey Machmudin: Jaga Sinergi dan Kolaborasi

"DPP melarang keras, kecuali kader tersebut sudah mengundurkan diri,” tegasnya.

Hj Ayu yang disebutkan mendaftar lewat partai selain PDIP, sebut Rudiana, sudah ramai diperbincangkan.

"Memang kami belum tahu pasti kebenarannya, tapi dari pemberitaan banyak media, Bu Ayu sudah daftar ke Gerindra. Dan DPP juga sudah tahu masalah ini," terangnya. 

Sebetulnya, kata Rudiana, Bacabup Cirebon dari PDIP sudah mengerucut menjadi tiga nama. Yakni mantan Bupati Cirebon Imron, mantan Wakil Bupati Cirebon Ayu, dan anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDIP Bambang Mujiarto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: