Mantan Napi Bongkar Curhatan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Selama di Penjara

Mantan Napi Bongkar Curhatan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Selama di Penjara

H Budi Permadi alias Abi mantan napi di Lapas Kesambi bongkar curhatan 7 terpidana kasus Vina Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Mantan Napi Bongkar Curhatan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Selama di Penjara: Tak Berani Jujur Takut Digulung

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Mantan narapidana atau napi bongkar curhatan 7 terpidana kasus Vina Cirebon selama di Penjara.

H Budi Permadi alias Abi adalah mantan napi di Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon. 

Dia mengaku sering berinteraksi dengan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky selama saat masih di penjara.

Kepada Radarcirebon.com, mantan napi ini bongkar curhatan 7 terpidana kasus Vina Cirebon saat sama-sama mendekam di Lapas Kesambi.

BACA JUGA:Ohh..Ternyata Ini Alasan Kylian Mbappe Putuskan Pindah ke Real Madrid

BACA JUGA:Alasan Jadwal Pilkada Serentak, Pileg dan Pilpres Dilaksanakan Pada Tahun yang Sama

Abi bebas dari penjara pada tahun 2019. Nah, pada saat masih masih di dalam tahanan, dia mengaku sering berbicara dengan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Ketujuh terpidana tersebut telah divonis penjara seumur hidup sejak 2017 lalu.

Menurut Abi, para terpidana kasus Vina ini mengatakan bahwa mereka bukanlah pelaku pembunuh Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

"Sudirman dan mereka terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sering curhat kepada saya,” kata Abi di Masjid Sang Cipta Rasa, Selasa malam 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 114 Lokasi Pantau Hilal Awal Zulhijjah 1445 H, Salahsatunya Gereja di Ambon

“Dan mengatakan bahwa mereka (7 terpidana kasus Vina) bukanlah pelaku pembunuh kedua korban itu," imbuhnya.

Abi mengungkapkan, bahwa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini mengatakan pada dirinya, bahwa pada saat proses BAP tahun 2016, mereka mendapat intimidasi dari penyidik Polres Cirebon Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: