Vendor Surat Suara Keliru

Vendor Surat Suara Keliru

MAJALENGKA – Kelebihan jumlah surat suara sebanyak ribuan lembar yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dari KPU pusat, dikhawatirkan bisa disalahgunakan. Hal ini mengingat surat suara merupakan media bagi para pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya. Adanya ribuan surat suara lebihan yang diterima KPU Majalengka ini, terutama surat suara DPR-RI dinilai sebagai kesalahan teknis pengiriman yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi vendor rekanan KPU pusat dalam mencetak surat suara. “Itu kesalahan teknis dari pusat, setelah kita kroscek ternyata pihak vendornya mencetak terlalu banyak. Jadi, saat didistribusikan ke kita, jumlahnya melebihi kuota yang telah kita pesan sesuai julah DPT plus cadangan 2 persen,” ungkap Komisioner KPU Divisi Logistik Drs Nasihin, kemarin (28/2). Menurutnya, lebihan surat suara DPR RI ini rencananya akan dikembalikan ke KPU pusat. Tapi, menunggu instruksi lebih lanjut, kapan akan dilakukan pengembaliannya. Karena, hingga saat ini, KPU pusat juga masih berkonsentrasi pada pendistribusian surat suara ke daerah-daerah, dan belum menjadwalkan pengembalian lebihan surat suara. Sedangkan, kata dia, untuk surat suara DPRD Kabupaten Majalengka dan yang telah diterima dari KPU pusat, jumlahnya memang terdapat kelebihan 5.000 lembar dari kuota yang dipesan, karena ada kuota tambahan surat suara guna keperluan pemilu ulang. Namun, untuk surat suara yang lebihan dengan keterangan guna keperluan pemilu ulang ini, akan disimpan terlebih dahulu secara aman di gudang KPU, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pemilu ulang. Kalau tidak ada, bakal dikembalikan sesuai dengan jumlah awal. Meski demikian, KPU Kabupaten Majalengka memastikan jika ribuan surat suara lebihan tersebut tidak akan dikeluarkan dan disebarkan ke tempat pemungutan suara (TPS). “Kita jamin, diluar kebutuhan surat suara yang telah diplot untuk keperluan tiap-tiap TPS, lebihan surat suara itu tidak akan kita distribusikan. Dan akan aman disimpan di gudang KPU,” tegasnya. Di samping menerima kelebihan ribuan lembar surat suara, Nasihin juga menyebutkan jika pihaknya mendapatkan kiriman surat suara yang salah alamat. Surat suara tersebut, adalah DPR RI sebanyak 500 lembar, yang semestinya dikirim ke KPU Kabupaten Subang, justru terkirim ke KPU Kabupaten Majalengka. Namun, sesaat setelah mendapat paket surat suara salah alamat tersebut, pihak ekspedisi yang mengirimnya, langsung mengambilnya ke KPU Majalengka untuk dikirimkan ke lokasi tujuan seperti yang semestinya. Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka menemukan surat suara untuk pemilu legislatif (pileg) yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, ternyata jumlahnya lebih banyak dari yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurut anggota Panwaslu Majalengka Divisi Pengawasan Ayi Kurniasi SE, berdasarkan amanat undang-undang, banyaknya surat suara adalah sejumlah daftar pemilih ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih. Disebutkan, jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU pada 17 Januari 2014 lalu berada di angka 964.112 orang pemilih, maka jumlah 2 persen surat suara cadangan adalah sebanyak 19.282 lembar. Maka jika total surat suara pokok sejumlah DPT plus cadangan mestinya hanya berada di kisaran angka 983.394 lembar. Namun, kata dia, dari data yang diterimanya pada saat droping surat suara tersebut di KPU Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu, jumlah surat suara yang berisi nama-nama caleg DPR RI jumlahnya mencapai 988.799 lembar. Sedangkan, surat suara yang berisi nama-nama caleg DPRD kabupaten jumlah totalnya ada 988.394 lembar “Memang pada berita acara dari ekspedisinya ada keterangan jika untuk surat suara caleg DPRD kabupaten, terdapat alokasi surat suara untuk pemilu ulang sebanyak 1.000 lembar tiap dapil (daerah pemilihan), tapi kalau surat suara untuk DPR RI tidak ada keterangannya selisih jumlah itu alokasi untuk apa,” terangnya, kemarin (27/2). Dengan demikian, kata Ayi, jika di Kabupaten Majalengka ini ada 5 dapil, maka jumlah selisih surat suara yang katanya dialokasikan untuk pemilu ulang itu ada 5.000 lembar, sehingga jumlah bersih surat suara sejumlah DPT plus 2 persen, sesuai dengan kalkulasi semestinya di angka 983.394 lembar. Akan tetapi, untuk surat suara caleg DPR RI, jumlah yang diterima KPU Majalengka dari KPU pusat, jika mengacu pada amanat undang-undang mesti sejumlah DPT plus 2 persen, maka kelebihannya mencapai angka 4.405 lembar. “Lagipula, kalaupun ada pemilu ulang itu waktunya kapan. Terus juga, setahu kami pemilu ulang itu hanya bisa dilaksanakan jika terjadi sengketa yang kemudian memunculkan putusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi, kenapa datangnya berbarengan dengan yang pokok,” sebutnya.(azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: