Panglima Laskar Agung Macan Ali Cirebon Minta MUI Kaji Ulang Soal Fatwa Ucapan Hari Raya Agama Lain

Panglima Laskar Agung Macan Ali Cirebon Minta MUI Kaji Ulang Soal Fatwa Ucapan Hari Raya Agama Lain

Prabu Diaz penggiat dan penggerak toleransi di Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan mengucapkan hari raya agama lain, ditanggapi serius Prabu Diaz selaku penggerak toleransi di CIREBON.

Kepada radarcirebon.com, Prabu Diaz mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengkaji soal larangan umat muslim mengucapkan hari raya kepada umat agama lain.

BACA JUGA:Tawuran Antarpelajar Terjadi di Lemabahang, Polisi Langsung Membubarkan

BACA JUGA:Atasi Sampah di Desa Pengarengan, Pj Bupati Cirebon Terjunkan Alat Berat dan Truk

BACA JUGA:Rumah Kosong di Jalan Pekiringan Kota Cirebon Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

"Indonesia merupakan negara demokrasi dan menganut namanya Pancasila. Dalam sila pertama Pancasila saja Ketuhanan Yang Haha Esa, yang pastinya menjamin kebebasan beragama untuk seluruh masyarakat Indonesia,” katanya, Rabu 5 Juni 2024.

Panglima Tinggi Laskar Macan Ali Cirebon ini menilai, mengucapkan hari raya agama lain, tidak akan mengubah akidah umat Islam.

BACA JUGA:Satu Rumah Ludes Terbakar di Pabedilan Wetan, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Proses Naturalisasi Calvin Verdonk Terbilang Istimewa, Bisa Main Melawan Filipina

BACA JUGA:Maju Bestie Deklarasi, Siap Menangkan Eti Herawati di Pilkada Kota Cirebon

“Itu tidak akan mengubah akidah kita terhadap Islam, sepanjang kita tidak mengikuti ritual keagamaan agama lain, kita tetap jadi muslim,” ucapnya.

Memberikan ucapan hari raya kepada agama lain, menurut Prabu Diaz, merupakan bentuk toleransi antar umat beragama yang sudah lama di Indonesia khususnya di Cirebon.

“Memang ada aturan-aturan dalam Islam yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, dan itu harus ada penjabaran yang kuat,” ucapnya.

BACA JUGA:Kesaksian Liga Akbar Bisa Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Penjelasan Pengacara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase