Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka, Ini Dia Perannya

Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka, Ini Dia Perannya

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terseret kasus korupsi di Majalengka. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com

Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka, Sudah Tersangka 

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kasus korupsi di Majalengka menyeret nama Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif. 

Arsan Latif terseret kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Sindangkasih, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Belakangan Arsan Latif yang kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief Saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya

Status Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi di Majalengka ini diketahui lewat surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

Demikian pula sudah ada surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

Lewat surat tersebut tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.

Arsan diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidangkasih Cigasong, Majalengka.

BACA JUGA:Panglima Laskar Agung Macan Ali Cirebon Minta MUI Kaji Ulang Soal Fatwa Ucapan Hari Raya Agama Lain 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka. 

Demikian dikatakan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6/2024). 

Adapun Peraturan Bupati Majalengka itu terkait dengan pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: