KPU Belum Tetapkan Jadwal Kampanye

KPU Belum Tetapkan Jadwal Kampanye

MAJALENGKA – Beberapa pekan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum menetapkan jadwal kampanye bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Komisioner KPU Majalengka Divisi Hukum dan Advokasi Sarkan SSos MM menyebutkan, jadwal kampanye bagi tiap parpol yang belum ditetapkan ini, lantaran pihaknya masih menunggu sinkronisasi jadwal dari KPU Provinsi Jabar. “Mengingat hajat pileg ini bukan hanya bagi caleg DPRD Kabupaten saja, tapi juga bagi caleg DPRD Provinsi Jabar, jadi harus disinkronkan. Jangan sampai dalam satu hari ada jadwal kampanye bagi parpol yang berbeda. Bisa berpotensi terjadi gesekan,” ujar Sarkan. Dia menargetkan, penetapan jadwal kampanye bagi parpol ini bakal segera ditetapkan jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan jadwal kampanye bagi parpol maupun caleg DPRD provinsi maupun DPR RI. Karena nantinya, jadwal kampanye DPRD provinsi maupun DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX, juga dilakukan bergiliran bagi 12 parpol peserta pileg maupun bagi para calegnya. Meski demikian, pihaknya sudah punya ancang-ancang untuk menentukan jadwal kampanye bagi 12 parpol peserta pileg di Majalengka, berdasarkan petunjuk teknis yang diberikan oleh KPU RI guna proses penyusunan jadwal kampanye. “Nanti kan jadwal kampanye terbuka ada 21 hari, mulai 16 Maret sampai 5 April. Yang hari pertama dipakai untuk jadwal kampanye damai semua parpol. Sisanya ada 20 hari masa kampanye. Berhubung di kita ada lima dapil, maka setiap parpol bakal kebagian jatah lima kali kampanye, bergantian di tiap dapil,” jelasnya. Setiap harinya di tiap dapil, kata Sarkan, akan ada tiga parpol yang berkampanye. Sedangkan, bagi parpol yang tidak mendapatkan giliran kampanye, dilarang untuk mengadakan aktivitas kampanye terbuka atau rapat umum. Untuk penetapan lokasinya, lanjut Sarkan, berdasarkan SK Bupati Majalengka No 272/181-tapem/2014, ditetapkan dua lokasi per dapil yang diperkenankan dijadikan lokasi kampanye terbuka atau gelaran rapat umum. Di antaranya untuk di dapil I hanya bisa digelar rapat umum di lapangan Blok Gumuruh Desa Kasturi Kecamatan Cikijin, dan di lapangan Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih. Untuk di dapil II tempat yang dijadikan lokasi kampanye rapat umum di antaranya di lapangan Desa Sukasari Kidul Kecamatan Argapura dan di Alun-alun Desa Talaga Kulon Kecamata Talaga. Untuk lokasi yang diperkenankan kampanye rapat umum pada dapil III bisa digelar di lapangan GGM Majalengka, dan lapangan Sedar Kadipaten. Untuk Dapil IV hanya bisa digelar di lapangan Desa Andir Kecamatan Jatiwangi dan di lapangan Desa Ligung. Sedangkan, untuk dapil V bisa digelar di Alun-alun Kecamatan Leuwimunding, dan lapangan Desa Rajagaluh. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: