Ada Dugaan Penerapan e-Court Belum Maksimal, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon

Ada Dugaan Penerapan e-Court Belum Maksimal, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon

Sistem peradilan online e-Court.--

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Guna mempermudah dan mempercepat proses pelayanan publik, sejumlah instansi pemerintah gencar menerapkan teknologi digital.

Baik mengurus perizinan usaha, pembuatan identitas penduduk hingga mendaftarkan perkara ke pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan di Indonesia, telah mengintruksikan kepada seluruh pengadilan negeri dan agama untuk menerapkan e-Court atau peradilan elektronik pertanggal 9 Januari 2020.

Tujuan penerapan e-Court adalah untuk mempercepat peningkatan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana dan dapat meringankan biaya.

BACA JUGA:Ernando Ari Blunder, Indonesia vs Irak Berakhir 0-2

BACA JUGA:Harga Tanah Mahal Karena Ulah Mafia, Apindo Kabupaten Cirebon: Investor Lari ke Daerah Lain

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik oleh HR Asia

Penerapan e-Court ini sudah digencarkan (MA) sejak tahun 2020 lalu dan harus dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan MA Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

Berikut langkah pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama bagi Perorangan (bukan advokat) adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:2 Hari Setelah Kejadian Suroto Ikut Olah TKP, Ada 2 Orang Diduga Pembunuh Vina dan Eky

BACA JUGA:Suporter Garuda Mulai Berdatangan, Link Live Streaming Indonesia vs Irak

BACA JUGA:Epson Luncurkan 'Engineered for Good' sebagai Merek yang Berorientasi Pada Tujuan Baru untuk Asia Tenggara

1. Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara;

2. Mengisikan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;

3. Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;

4. Membayarkan Biaya Perkara yang dihasilkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Untuk detail berkas dokumen dan besaran biaya bisa langsung kunjungi laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register

BACA JUGA:Timnas Indonesia Menang Lawan Irak, Ini Faktornya

BACA JUGA:KPU Luncurkan Maskot Cima Cimi dan Jingle Pilkada

BACA JUGA:Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria Asal Kuningan, Sebelumnya Dicekoki Miras

Lalu, bagaimana penerapan e-Court di Kabupaten Cirebon, khususnya Pengadilan Agama?

Sebab berdasarkan kabar yang beredar di kalangan pengacara, penerapan e-Court belum maksimal, meski sudah tiga tahun diterapkan.

Indikasi ini terlihat dari masih ada beberapa perkara yang didaftarkan menggunakan sistem manual.

Bahkan, ada beberapa rekan pengacara yang mendaftarkan perkaranya dengan sistem e-Court, mendapat perlakuan yang berbeda, dibandingkan dengan mereka yang mendaftar secara manual.

BACA JUGA:Kota Cirebon Tuan Rumah West Java Swimming Series 2024

BACA JUGA:Timnas Irak Gelar Rapat Khusus, Antisipasi Teror 60 Ribu Suporter Garuda

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, mereka membantahnya. Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Cirebon, Abdul Hakim menyangkal adanya kabar tersebut.

“Sistem kami buka semua agar dipermudah. Kami tegaskan pihak kami tidak pernah melarang advokat atau masyarakat menggunakan E-court,” ucapnya kepada awak media, Kamis 6 Juni 2024.

Belum maksimalnya penerapan e-Court diakui karena masyarakat di Kabupaten Cirebon yang mengurus perceraian, tidak seluruhnya melek hukum.

Banyak dari mereka yang berprofesi sebagai petani, yang ketika mengajukan perceraian langsung daftar secara manual. Ini kareka mereka juga banyak yang tidak melek tekhnologi.

BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Siap Melaksanakan Putusan MK, Akan Merekrut KPPS Baru

"Sistem e-Court itu kan harus punya handphone Android karena daftarnya juga memakai email. Jadi banyak  yang daftar manual lewat MPP atau datang sendiri ke PA. Kalau bisa pakai e-Court ya silahkan malah lebih simpel. Asal semua syaratnya terpenuhi saja," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini justru PA Kabupaten Cirebon sudah memenuhi target. Dari target 3 persen pengajuan perkara lewat e-Court tahun lalu, sudah terealisasi 3,23 persen.

Artinya sistem e-Court sudah tercapai 107, 54 persen. Sedangkan jumlah perkara perceraian setiap tahunnya rata-rata ada 8 ribu kasus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase