MK Perintahkan PSU di TPS 62 Pegambiran, Handarujati: Terima Keputusan Meski Berat
Pemungutan suara ulang (PSU) akan kembali digelar pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. .-Pixabay -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon 2 Tahun 2024.
Pelaksanaan PSU tersebut berlangsunhbdi TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Terkait hal tersebut, dengan berat hati, Partai Demokrat Kota Cirebon menerima putusan itu.
BACA JUGA:Waduh!! 7,66 Persen Warga Kota Cirebon Belum Terserap Dunia Kerja
BACA JUGA:Gerbang Polres Cirebon Kota Ditutup Pagi sampai Malam Ini, Diduga Pemeriksaan Terkait Kasus Vina
Meski dalam persidangan, Partai Demokrat dan pihak terkait telah menyampaikan fakta di lapangan berdasarkan realita.
"Kami harus menerima meskipun itu berat. Dan menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan kesaksian saat sidang lalu," ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat (Jabar), Handarujati Kalamullah, Kamis 6 Juni 2024.
Seharusnya, lanjut Andru, hakim MK dalam memutuskan perkara berdasarkan kesaksian para penyelenggara pemilu yang terlibat di TPS dan kecamatan.
BACA JUGA:Dukung Program Subsidi Tepat BBM, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Gencar Sosialisasikan Ini
BACA JUGA:Kakak Almarhumah Vina: Polisi Harus Mencari Pelaku Pembunuh Adik Saya yang Sebenarnya
BACA JUGA:Ada Dugaan Penerapan e-Court Belum Maksimal, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon
Sehingga, hakim MK bisa mengambil keputusan dengan adil dan bijak. MH g
"Para saksi sudah menjelaskan secara gamblang bagaimana kondisi saat itu dan persoalan yang terjadi di lapangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase