Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi

Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi

3 pelaku rudapaksa di Kuningan berinisial RA (20), YW (24) dan K (37) saat diperiksa polisi. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com

Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Sebuah aplikasi kencan bernama Omi dimanfaatkan oleh pelaku rudapaksa di Kuningan untuk berburu mangsanya.

3 pelaku rudapaksa asal Kuningan itu kini mendekam di dalam tahanan Polres Kuningan

Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Adapun, korban 3 pelaku rudapaksa asal Kuningan itu adalah seorang gadis remaja asal Cikijing, Kabupaten Majalengka berinisial WT.

BACA JUGA:Bakal Ada Perubahan di Persib Bandung, 5 Pemain Ini Dipertahankan

BACA JUGA:Rekaman Video Pemukulan Vina dan Eky Beredar, Anggy Pastikan Itu Hoax

WT yang baru berusia 17 tahun mengalami nasib malang sebab telah menjadi korban kejahatan seksual 3 orang pemuda asal Kabupaten Kuningan.

Penyidik Polres Kuningan melaporkan, bahwa kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024.

Adapun TKP-nya yakni di sebuah kamar kos di daerah Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Para pelaku berinisial RA (20), YW (24) dan K (37) semuanya warga Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Kabupaten Kuningan Miliki Mini Teater, Disini Lokasinya

BACA JUGA:Pemerintah Cek Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap Empat Bulan

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, I Putu Ika Prabawa, kasus cabul ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku RA lewat aplikasi kencan Omi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: