Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi
3 pelaku rudapaksa di Kuningan berinisial RA (20), YW (24) dan K (37) saat diperiksa polisi. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com
Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Sebuah aplikasi kencan bernama Omi dimanfaatkan oleh pelaku rudapaksa di Kuningan untuk berburu mangsanya.
3 pelaku rudapaksa asal Kuningan itu kini mendekam di dalam tahanan Polres Kuningan.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Adapun, korban 3 pelaku rudapaksa asal Kuningan itu adalah seorang gadis remaja asal Cikijing, Kabupaten Majalengka berinisial WT.
BACA JUGA:Bakal Ada Perubahan di Persib Bandung, 5 Pemain Ini Dipertahankan
BACA JUGA:Rekaman Video Pemukulan Vina dan Eky Beredar, Anggy Pastikan Itu Hoax
WT yang baru berusia 17 tahun mengalami nasib malang sebab telah menjadi korban kejahatan seksual 3 orang pemuda asal Kabupaten Kuningan.
Penyidik Polres Kuningan melaporkan, bahwa kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024.
Adapun TKP-nya yakni di sebuah kamar kos di daerah Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Para pelaku berinisial RA (20), YW (24) dan K (37) semuanya warga Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Kabupaten Kuningan Miliki Mini Teater, Disini Lokasinya
BACA JUGA:Pemerintah Cek Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap Empat Bulan
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, I Putu Ika Prabawa, kasus cabul ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku RA lewat aplikasi kencan Omi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: