OJK Cirebon Kukuhkan Pimpinan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengukuhkan Kepala OJK Cirebon sekaligus serah terima jabatan dari Mohammad Fredly Nasution kepada Kepala OJK Cirebon yang baru Agus Muntholib di Cirebon, Jumat (7/6).-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengukuhkan Kepala OJK Cirebon sekaligus serah terima jabatan dari Mohammad Fredly Nasution kepada Agus Muntholib di Cirebon, Jumat 7 Juni 2024.
Pengukuhan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Jefry Romdonny, Pimpinan Pemerintah Daerah Ciayumajakuning, Pimpinan Instansi Vertikal, Forkopimda, Pimpinan Industri Jasa Keuangan, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Media di wilayah Ciayumajakuning.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menuturkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Cirebon tetap tumbuh dan terjaga.
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Cirebon Sebut Munculnya PSU di Pegambiran Karena Faktor Ini
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Majalengka, Bey Machmudin: Momentum Bersatu Padu Membangun Daerah Lebih Maju
BACA JUGA:Ketua KNPI Kota Cirebon: Dispora Tidak Berpihak pada Pemuda
Pencapaian ini merupakan hasil dari kolaborasi Pemerintah Daerah dengan seluruh stakeholder. Ia juga turut mengapresiasi pencapaian Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan dan berharap agar implementasi program kerja TPAKD Ciayumajakuning yang telah terbentuk dapat semakin ditingkatkan.
"Sebagai regulator di sektor keuangan, kami berharap OJK dapat semakin meningkatkan literasi dan inklusi keuangan untuk terus berkontribusi dalam memajukan perekonomian di Kota Cirebon,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani menyampaikan kehadiran OJK sebagai bagian dari institusi atau lembaga negara harus memberikan kontribusi dalam membangun pertumbuhan ekonomi Ciayumajakuning.
BACA JUGA:Netty Heryawan Dukung Suhendrik Maju di Pilkada Kota Cirebon
BACA JUGA:Pengamat Sepakbola: Jordi Amat Sudah Lambat
BACA JUGA:'Bersekongkol' dengan Vietnam? Tekad Pelatih Filipina Jegal Langkah Indonesia
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU P2SK), tugas OJK semakin berat dengan bertambahnya entitas yang diawasi seperti Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), koperasi yang beroperasi secara open loop, aset kripto, dan aset-aset derivatif.
"OJK berkomitmen untuk terus membangun sinergi, kolaborasi, dan konvergensi dengan para pemangku kepentingan serta mengoptimalkan momentum bagi kepentingan masyarakat Ciayumajakuning dan terus memberantas entitas-entitas ilegal seperti judi online, investasi ilegal, dan entitas ilegal lainnya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: