Titin Ancam Tinggalkan Saka Tatal Karena Farhat Abbas Cs Mau Laporkan Sudirman
Titin Ancam Tinggalkan Saka Tatal Karena Farhat Abbas Cs Mau Laporkan Sudirman
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Titin Prialianti SH ancam tinggalkan Saka Tatal karena Farhat Abbas cs akan laporkan Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina, ke polisi.
Hal ini diungkapkan Farhat Abbas kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Minggu malam, 9 Juni 2024.
Tadi malam Farhat dan kawan-kawan resmi melaporkan tiga saksi kasus Vina Cirebon atas nama Aep, Dede, dan Liga Akbar.
Pengacara kondang itu mengungkapkan, awalnya Sudirman yang akan dilaporkan. Tapi dibatalkan karena Titin Prialianti SH tidak datang.
BACA JUGA:Ini Dia Materi Pemain Persib Harapan Bojan Hodak untuk Musim Depan
BACA JUGA:Malam-malam ke Mapolres Cirebon Kota, Farhat Abbas Cs Laporkan Aep, Dede dan Liga Akbar
Menurut Farhat, Titin Prialianti SH yang tidak lain adalah kuasa hukum Saka Tatal, juga merupakan kuasa hukum Sudirman, salah satu dari 7 terpidana kasus Vina yang telah divonis penjara seumur hidup.
"Yang mau kita laporkan itu Sudirman, tapi berhubung Ibu Titin pengacaranya Sudirman juga, padahal udah dicabut kemarin dan dia mau menggunakan kembali, Ibu Titin keberatan kalau kita harus melaporkan Sudirman," bebernya.
Tidak hanya itu, bahkan Titin sampai mengancam akan mundur sebagai pengacara Saka Tatal jika Farhat cs memaksakan diri laporkan Sudirman.
"Oleh karena itu, OK Sudirman kita tunda dulu (laporannya), karena Bu Titin mengancam akan keluar membela Saka (mundur sebagai kuasa hukum Saka), kalau melaporkan Sudirman," imbuh Farhat.
BACA JUGA:Menpora Berikan Dukungan untuk Gerbangtara, Terkait IKN dan Ide Anak Muda
BACA JUGA:Farhat Abas Akan Laporkan Saksi-saki Baru Kasus Vina ke Polisi, Begini Perkataannya
Padahal, menurut Farhat, kesaksian Sudirman kepada polisi itu lah yang paling memberatkan Saka Tatal sehingga kliennya itu dilibatkan dalam kasus kematian Vina dan Eky 8 tahun lalu dan dipenjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: