DPPKD Minta Bukti Sertifikat ke PD Pembangunan

DPPKD Minta Bukti Sertifikat ke PD Pembangunan

*Sukirman: Tanpa Sertifikat, Tidak Bayar Sewa LEMAHWUNGKUK– Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon tetap bersikeras meminta bukti kepemilikan lahan yang disebut-sebut milik PD Pembangunan. Sebab, terpampang jelas di depan kantor yang beralamat di Jl Pengampon, Kota Cirebon itu nama pemilik lahan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Hal ini disampaikan Kepala DPPKD Kota Cirebon Sukirman SE MM kepada Radar, kemarin. Sukirman atau yang akrab dipanggil Maman Kirman itu menegaskan, DPPKD tidak akan mengingkari biaya sewa sebagai kewajiban. Selama ini, dinas tersebut mengumpulkan pajak dari warga masyarakat dan pihak swasta. Namun, tidak pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi kepentingan umum seperti pemerintah. Sebab, dalam aturannya ada obyek pajak yang dikecualikan. Yakni, digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum. Diantaranya, bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan. Artinya, lanjut Maman, kantor pemerintah untuk pelayanan umum tidak dibebankan kewajiban bersifat pungutan. Hal ini, berlaku pula untuk ketentuan sewa menyewa jika lahan yang digunakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Karena itu, dia mempersilakan PD Pembangunan untuk menunjukan bukti sertifikat resmi dan sah, atas lahan yang diklaim dan saat ini digunakan kantor DPPKD menjadi ruang pelayanan publik. “Kalau ada sertifikat jelas, kami akan bayar sewa. Kalau tidak ada, jangan harap DPPKD bayar sewa,” tegasnya. Maman berpendapat, lahan yang ditempati DKPKD merupakan milik Pemkot Cirebon. Dalam hal ini, DKPPD bekerja untuk Pemkot Cirebon. Atas dasar itu, dinas yang dipimpinnya merasa tidak perlu membayar sewa kepada PD Pembangunan yang tidak dapat menunjukan sertifikat resmi dan saha kepemilikan hak atas tanah di Jalan Pengampon itu. Di depan kantor DPPKD, terpasang papan nama dari besi atas nama tanah milik Pemkot Cirebon. Dengan nomor Hak Pakai 21 dan luas 1680 meter persegi. “Itu sudah jelas dan menjadi bukti,” ucapnya. Jika demikian, lanjutnya, DPPKD tidak perlu membayar sewa lahan kepada PD Pembangunan. Selain itu, jika harus membayar sewa sekalipun, kewajiban itu diberikan kepada Pemkot Cirebon. Namun, hal ini akan menimbulkan persoalan. Mengingat tidak ada aturan yang membolehkan SKPD Pemkot membayar sewa kepada Pemkot. “Kami tetap menolak bayar sewa jika PD Pembangunan tidak bisa menunjukan sertifikat lahan secara resmi dan sah,” simpulnya. Selama ini, SKPD hanya ingin kejelasan legalitas atas klaim tanah dari PD Pembangunan. Sebelumnya, Direktur Utama PD Pembangunan, Herman Suniaman SH MH menegaskan, aksi penolakan bayar sewa dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menempati lahan PD Pembangunan, sama dengan melawan wali kota. Sebab, perintah membayar sewa datang dari wali kota. “Silakan menolak, tapi itu menentang wali kota,” tegasnya. Pasalnya, lanjut Herman, dalam pelantikan dirinya selaku Dirut PD Pembangunan, secara jelas Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM, memerintahkan lima hal yang harus menjadi prioritas pekerjaan PD Pembangunan. salah satunya, menata lahan PD Pembangunan dan memperjelasnya, lalu menerapkan tarif sewa atas lahan yang ditempati SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon sekalipun. “Perintah wali kota, tetap harus ada pembayaran sewa lahan,” tukasnya. Untuk melaksanakan hal itu, saat ini PD Pembangunan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyesuaian nilai tarif sewa bagi SKPD-SKPD yang selama ini menempati lahan PD Pembangunan. Herman menjelaskan, lahan milik PD Pembangunan tersebar di berbagai wilayah. Tidak hanya di sudut Kota Cirebon, aset perusahaan plat merah itu ada di Kabupaten Cirebon hingga Kuningan. Selama ini, lanjutnya, lahan milik PD Pembangunan tersebut sebagian besar disewakan. Namun, hanya SKPD-SKPD saja yang tidak membayar sewa lahan. Padahal, tanah yang ditempati milik PD Pembangunan. “Kami sedang menginventarisir aset. Bekerjasama dengan konsultan penilai aset dari Jakarta,” terangnya. Setelah ada data, SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan akan diberikan surat edaran dari wali kota, untuk segera membayar sewa. (ysf) FOTO: ILMI YANFA’UNNAS/RADAR CIREBON MILIK PEMKOT. Papan nama di depan kantor DPPKD menegaskan lahan itu milik Pemkot Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: