Pesan Farhat Abbas Cs untuk Titin Prialianti Pengacara Saka Tatal Sangat Tegas, Simak Kata-katanya

Pesan Farhat Abbas Cs untuk Titin Prialianti Pengacara Saka Tatal Sangat Tegas, Simak Kata-katanya

Farhat Abbas saat mengambil salinan putusan kasasi di PN Kota Cirebon, Senin 10 Juni 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Pesan Farhat Abbas Cs untuk Titin Prialianti Pengacara Saka Tatal Sangat Tegas, Simak Kata-katanya

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Farhat Abbas dan Krisna Murti sudah menyelesaikan urusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).

Mereka telah mendapatkan sejumlah berkas terkait dengan vonis Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Para pembela Saka Tatal ini memastikan, akan segera mempelajari berkas-berkas dari PN Kota Cirebon untuk kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Pelayanan cukup cepat pengadilan Cirebon. Jam satu kita sudah mengambil salinan putusan, baik putusan PN, PT sampai dengan kasasi,” kata Krisna Murti kepada wartawan. 

BACA JUGA:Farhat Abbas Cs mendatangi PN Kota Cirebon Tanpa Titin, Tim Pengacara Saka Tatal Pecah?

Menurut Krisna Murti, berkas-berkas dari PN Kota Cirebon tersebut akan menjadi bahan bagi timnya untuk mempelajari putusan pengadilan terkait Saka Tatal.

“Putusan ini akan kita pelajari dan kita tentukan seperti apa langkah-langkah kita ke depan. Kalau selama 8 tahun kita belum pernah mengambil salinan putusan ini, bagaimana kita maup melangkah, mempertimbangkan seperti apa melakukan upaya PK kita?” tandas Krisna.

Sementara itu, Farhat Abbas kembali menyentil kuasa hukum Saka Tatal yakni Titin Prialianti. Menurut Farhat, Titin tidak perlu menyimpan bukti-bukti kasus termasuk hasil BAP.

“Kepada pengacara lama, Titin, tidak perlu menyimpan atau menyandra bukti-bukti termasuk BAP maupun putusan-putusan,” katanya.

BACA JUGA:Ratusan Kepala Desa di Majalengka Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA:Alami Kebakaran, Zam-Zam Pool Kuningan Tetap Buka Untuk Pengunjung

Farhat juga mempertanyakan kembali kinerja Titin selama delapan tahun terakhir saat menangani kasus Vina Cirebon khususnya untuk terpidana atas nama Saka Tatal.

Menurut dia, Titin tidak pernah memiliki salinan putusan dari PN Kota Cirebon. Bahkan tidak mau mengambilnya dengan berbagai alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: