TEGAS! 5 Sikap BPIP Terhadap Fatwa MUI Melarang Salam Lintas Agama
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com
TEGAS! 5 Sikap BPIP Terhadap Fatwa MUI Melarang Salam Lintas Agama
RADARCIREBON.COM - Berikut ini 5 sikap BPIP terhadap Fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama di Indonesia.
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait larangan salam lintas agama. Fatwa ini langsung menuai pro kontra.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait masalah ini. Dalam keterangan resmi terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama.
BPIP menyinggung Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Terbitnya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama dapat merusak kemajemukan Indonesia.
BACA JUGA:Temui Konsituen, Dukungan untuk Bambang Maju Pilkada Menguat
BACA JUGA:Pabrik Terasi di Pangenan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
BPIP menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.
"Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia," tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.
BPIP menilai hasil ijtima MUI dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tambah BPIP.
BACA JUGA:Cerita Keluarga Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon: Kakak Saya 2 Minggu Mau Nikah
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon, Polisi Panggil Saksi Baru Ahmad Saefudin yang Mengenal 5 Terpidana
Seharusnya, sebut BPIP, MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: