3 Tersangka Korupsi Proyek Alun-alun Pataraksa Cirebon Diminta Buka-bukaan, Ada Apa Lagi?
3 tersangka kasus proyek Alun-alun Pataraksa ditahan mulai Selasa malam (11/6/2024). Foto:-Andri Wiguna-Radarcirebon.com
Sementara AM berstatus PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. AM adalah KPA sekaligus PPK proyek tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari ambruknya salah satu gapura tradisional Alun-alun Pataraksa pada Selasa 2 Januari 2024.
Atas insiden tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengintensifkan penyelidikan setelah gapura kedua di alun-alun itu juga ambruk pada Selasa 16 Januari 2024.
Dari proses penyelidikan itu, ditemukan kerugian negara dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: