11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum

11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi sidang pra peradilan yang akan digelar di PN Kota Bandung, 24 Juni 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

“Menyiapkan alat bukti juga bahwa DPO yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat beberapa minggu lalu adalah Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tujuh Fraksi Kritisi Pertanggungjawaban APBD 2023

BACA JUGA:LBH Jawa Barat Desak Tuntaskan Kasus Pataraksa

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jabar.

Sebab, menurut dia, Polda Jabar sampai saat ini belum dapat menunjukan alat bukti kepada penasihat hukum tersangka.

“Karena dalam KUHP untuk menetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti. Nah, sejauh ini (polisi) belum dapat menunjukan kepada penasihat hukum tersangka sehingga nantilah harus dibuka di persidangan,” papar Toni.

Toni menegaskan, pada sidang pra peradilan nanti, pihak kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Menurut dia, Pegi Setiawan juga berpotensi dihadirkan dalam sidang 24 Juni nanti.

“Polda sebagai termohon harus menjelaskan di dalam sidang apa alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Toni. 

“Kalau hakim meminta agar Pegi diperiksa di ruang sidang, atau siapa pun yang diperintahkan hakim untuk datang ke ruang sidang, penyidik harus mendatangkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proses penyelidikan kasus Vina Cirebon terus digeber oleh Polda Jawa Barat. Lebih dari 60 saksi telah diperiksa.

Baru-baru ini, Polda Jabar juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka Pegi Setiawan sampai dengan 20 Juli 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abrahan Abast mengungkapkan, berkas perkara Pegi ditarget selesai pekan depan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tingga Jawa Barat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: