Sanksi Menanti Minimarket Bandel
INDRAMAYU - Minimarket yang melanggar jam buka di Kabupaten Indramayu akan disanksi tegas. Hal itu dilakukan karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan, dan Toko Modern, diatur tentang interval waktu beroperasinya minimarket. Selain itu, Kabupaten Indramayu juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 12 ayat (2) tentang minimarket. “Jika ada Minimarket yang buka 24 jam akan kita tegur karena tidak pernah ada izin untuk buka selama 24 jam, dan kami akan memberikan sanksi tegas,” kata Kabid Penanaman Modal, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Drs Oce Iskandar MSi. Jika ditemukan ada minimarket yang membandel terkait larangan buka 24 jam, pihaknya akan meminta Satpol PP sebagai perangkat pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Oce menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan instruksi kepada pemilik minimarket dan pasar modern untuk menaati aturan tentang jam operasi minimarket. “Kita telah sosialisasikan, bahwa minimarket dilarang buka 24 jam. Jadi kami minta untuk dapat ditaati,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, H Kamud SH. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan BPMP kabupaten Indramayu, jika ditemukan ada minimarket yang melanggar pembatasan jam operasional minimarket. “Satpol PP sifatnya sebagai pelaksana. Kalau ada permintaan dari BPMP untuk penertiban akan kita lakukan,” kata dia. Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu (LAKI), Wawan Sugiarto mendukung langkah Pemkab Indramayu untuk membatasi jam operasi minimarket. “Kebijakan ini sangat membantu berkembangnya pasar tradisional. Langkah yang dilakukan sangat tepat,” katanya. Dengan adanya pembatasan, omzet pedagang di pasar tradisional juga diyakini akan signifikan. “Proteksi terhadap usaha kecil juga bisa maksimal dengan adanya pembatasan jam beroperasi,” ujarnya. Wawan menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Indramayu, jumlah minimarket saat ini 115 unit. Sementara itu departemen store sebanyak 5 unit. Jumlah itu berbanding terbalik dengan jumlah pasar tradisional. Pasar daerah yang ada saat ini hanya 13 sedangkan pasar desa sebanyak 25. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: