Rekrutmen Petugas Pantarlih KPU Majalengka Sudah Ditutup
Ilustrasi. Seorang petugas Pantarlih di Kabupaten Majalengka meninggal dunia usai melakukan pemutakhiran data pemilih.-Dok-radarcirebon.com
Hal senada diungkapkan oleh H Deden Syarifudin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Majalengka.
Ia menambahkan bahwa, selain persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi.
BACA JUGA:Potensi PAD Belum Terdongkrak Maksimal
Meliputi, surat keterangan bukan anggota partai politik sesuai dengan ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, dan surat pernyataan tersebut harus dibubuhi materai.
Untuk mekanisme proses seleksi Pantarlih sendiri, lanjut Deden, akan dilakukan di tingkat PPS masing-masing desa/kelurahan.
Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman semuanya dilakukan di tingkat PPS, mengingat keterbatasan personil yang ada di KPU maupun PPK.
"Proses seleksi dan verifikasi serta hal teknis lainnya akan dilakukan di PPS dengan pendampingan langsung baik dari PPK maupun KPU. Tugas Pantarlih adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang nantinya akan digunakan sebagai DPS dan DPT Pilkada Majalengka,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: