Lindungi Usaha Rental Mobil Agar Tetap Aman
Pelanggan asuransi mobil Garda Oto dapat mengajukan klaim melalui aplikasi myGarda atau dapat langsung mengunjungi kantor cabang dan Garda Center terdekat. -ASURANSI ASTRA-RADAR CIREBON
BACA JUGA:Terdapat Botol Miras di Lokasi Kejadian, Korban Pembunuhan WNA asal China
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Haul Sunan Gunung Jati di Rangkaian HUT Jakarta
Berdasarkam PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui.
Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian.
BACA JUGA:Menetap 1 Tahun Lebih, Korban dan Pelaku Pembunuhan Tidak Pernah Lapor RT RW Setempat
Sehingga, dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.
Guna klaim dapat semakin mudah diajukan, Iwan menghimbau bagi para pemilik mobil rental untuk menggunakan dashcam pada masing-masing mobil yang disewakan.
Karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi.
Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Selain memastikan penggunaan polis sesuai dengan kebutuhan yaitu penggunaan pribadi atau komersial, penting juga bagi para pemilik polis untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan," paparnya.
Lanjutnya, terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
"Perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi," jelasnya.
Iwan menambahkan, segera tingkatkan proteksi kendaraan dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase