Peredaran Narkoba di Indramayu, Polisi Buru 'Bos Wetan' di Jakarta

Peredaran Narkoba di Indramayu, Polisi Buru 'Bos Wetan' di Jakarta

Tersangka kurir sabu JN (30) saat ditanya Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH seusai konferensi pers, kemarin.-Anang Syahroni-Radar Indramayu

Dari pengiriman tersebut tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya barang haram tersebut diperjual belikan tersangka dengan kemasan paket ukuram plastik 1 gram, setengah gram, dan seperempat gram. 

"Modus operandi JN mengirimkan peta tempat menyimpan sabu-sabu ke Bos Wetan, dan Bos Wetan inilah yang mengirimkan peta kepada konsumen. Kita menduga Bos Wetan ini bandar besar, Satnarkoba masih terus memburu, dan sudah masuk dalam DPO," ujarnya.

BACA JUGA:Kuwu Linggarjati Didesak Mundur, Buntut Transparansi Pengelolaan Aset Desa

BACA JUGA:Diduga Sakit, Warga Batang Meninggal Dunia di Salah Satu Hotel Kota Cirebon

Atas perbuatannya itu, kata Fahri, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: