Demi Sekolah Anak, Menjambret

Demi Sekolah Anak, Menjambret

Pelaku Ngaku Tak Bisa Beli Seragam Seharga Rp400 Ribu CIREBON- Demi anak, terkadang orang tua bisa berbuat apa saja. Seperti yang dilakukan Agusnandar (35), warga Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Karena butuh uang Rp400 ribu untuk membeli seragam sekolah milik dua anaknya yang menimba ilmu di SD dan SMP, dia berbuat nekat. Agusnandar menjambret satu unit handphone (HP) milik Entin Supriatin (15), warga Kampung Argapura, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Peristiwa itu terjadi Rabu malam (21/7) sekitar pukul 20.00. Malam itu, korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Alvin Maulana (14), warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Keduanya meluncur di Jl Kesambi hendak menuju arah Penggung. Tepat di depan RS Ciremai, motor mereka tiba-tiba disalip dari sebelah kanan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Mochin merk Shunda bernopol E 6068 YQ. Selanjutnya, Agusnandar merampas HP Nokia tipe 3730 yang sedang dipegang korban di tangan sebelah kanan. Setelah HP berhasil diambil, Agusnandar tancap gas. Melihat hal itu, Alvin Maulana yang mengendarai motor langsung tancap gas mengejar pelaku. Tepat di perempatan lampu merah Kanggraksan, Alvin berhasil menarik baju pelaku hingga ketiganya terjatuh ke aspal. Awalnya warga mengira kecelakaan biasa. Namun setelah korban meneriaki pelaku jambret, warga dengan cepat meringkusnya dan menghadiahi bogem mentah. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian dari Polsekta Utbar guna menjalani pemeriksaan. Agusnandar yang menjalani pemeriksaan, mengaku melakukan aksi nekat itu karena butuh uang untuk membeli seragam kedua anaknya. “Saya hanya butuh uang Rp400 ribu untuk membeli baju seragam sekolah anak saya yang masih kelas 5 SD dan kelas 1 SMP. Pendapatan saya sebagai sopir elf kurang mencukupi. Saya tak mampu membeli seragam dengan harga Rp400 ribu,” akunya ketika menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Utbar. Berkali-kali Agusnandar mengaku khilaf. Dia pun memohon agar bisa dikeluarkan guna mencari nafkah dan bisa membiayai sekolah dua anaknya. “Saya khilaf Pak. Saya minta ampun. Ini kali pertama saya lakukan, saya khilaf Pak,” akunya. Sementara Kanit Reskrim Polsekta Utbar Ipda Ahmad Nashori mengatakan, pihaknya akan tetap memroses Agusnandar. Kata Ahmad Nashori, Agusnandar akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: