Kompolnas Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Foto:-Dok. Radar Cirebon -
Kompolnas Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dipastikan akan hadir untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Baru-baru ini Benny mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Benny menegaskan, Kompolnas juga akan mengawal jalannya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 lalu.
"Kami dari Kompolnas akan terus mengawal kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami," ungkap Benny di Bandung seperti dilansir dari JPNN.com.
BACA JUGA:Persib Lolos ke AFC Champions League 2 Pertandingan Mulai September, Begini Respons Bojan Hodak
Lebih lanjut Benny mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina. Namun demikian, dirinya belum bisa menyampaikan substansi penyidikan kasus ini ke publik.
"Jadi kami tentunya mengecek dari tahapan yang dilakukan, kemudian apa saja yang dilakukan, pendekatan secara scientific apa saja yang dilakukan dan sebagainya. Namun bicara masalah substansi, itu akan digelar di pengadilan," paparnya.
Di sisi lain Benny meminta masyarakat bersabar serta tidak terburu nafsu sehingga menimbulkan isu-isu baru terkait pengungkapan kasus Vina Cirebon.
Menurut dia, fakta-fakta serta seluruh proses penanganan kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam ini akan terbuka di persidangan.
BACA JUGA:Musim Depan Alberto Rodriguez Bertahan di Persib, Ternyata Sudah Ada Perjanjian
BACA JUGA:Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Pengamanan di PN Bandung
Dia juga memastikan, bahwa Kompolnas telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanganan kasus ini.
"Sesuai dengan tugas kami, kami melakukan supervisi penanganan perkara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: