Berkas Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum Sidang Pra Peradilan, Tim Pengacara: Kami Tetap Jalan
Perwakilan tim pengacara Pegi Setiawan saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Foto:-JPNN.com-
Berkas Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum Sidang Pra Peradilan, Tim Pengacara: Kami Tetap Jalan
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Berkas Pegi Setiawan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Pelimpahan berkas itu dilakukan sebelum sidang gugatan praperadilan dilaksakan. Adapun sidang tersebut baru akan digelar hari ini, Senin 24 Juni 2024.
Tim Pengacara Pegi Setiawan menegaskan, pelimpahan berkas itu tidak memengaruhi upaya mereka dalam gugatan praperadilan.
Salah satu pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, mengangkapkan bahwa pelimpahan berkas kliennya dari polisi ke Kejati Jabar tidak akan mempengaruhi gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Dirawat di Rumah Sakit Korea Sakit Apa? Begini Penjelasan Erick Thohir
BACA JUGA:Tabung Gas Bocor di Tempat Hajatan Sebabkan Semburan Api, 1 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Muchtar, pihaknya sangat optimistis memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan membebaskan kliennya dari status tersangka.
Terkait dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Muchtar Effendi mengatakan, bahwa itu merupakan kewenangan dari kepolisian.
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan. Justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," demikian dikatakan Muchtar dilansir dari JPNN.
Dia menambahkan, kendati berkas Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum sidang praperadilan digelar, tapi pihak kuasa hukum tidak merasa khawatir.
BACA JUGA:Persib Lolos ke AFC Champions League 2 Pertandingan Mulai September, Begini Respons Bojan Hodak
Dia mengungkapkan, bahwa proses pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan dilakukan selama 15 hari kerja. Itu artinya, masih ada waktu untuk memperjuangan gugatan praperadilan.
"Kan minimal 15 hari kejaksaan tinggi memeriksa berkas supaya mencapai berkas ini lengkap dan sempurna. Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak sempurna ya mau tidak mau harus dikembalikan ke kepolisian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: