Kuasa Hukum Mencium Adanya Trik Dibalik Absennya Termohon di Sidang Praperadilan
Sugianti Iriani SH dan Toni RM SH, selaku tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya trik dari Polda Jabar yang tidak hadir dalam sidang Praperadilan.-Dok-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, mencium adanya trik dari Polda Jabar, atas ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan hari ini, Senin 24 Juni 2024.
Menurut jadwal, sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus terbunuhnya Vina dan Eky, bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pukul 09.00 WIB.
Namun hingga melebihi waktu, tim Penyidik dari Polda Jabar selaku pihak termohon, tidak juga hadir di ruang sidang.
Oleh sebab itu, Hakim Eman Sulaeman akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur, Kuasa Hukum: Polda Jabar Tidak Profesional
"Karena termohon tidak hadir kita tunda ke hari Senin tanggal 1 Juli (2024)," demikian dikatakan hakim.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani SH, menduga, pihak termohon sengaja tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Menurut Sugianti, absennya pihak termohon dalam sidang praperadilan, merupakan trik yang sengaja lakukan oleh Penyidik Polda Jabar.
Namun trik tersebut, jelas Sugianti, merupakan trik klasik yang sudah umum dan gampang untuk diketahui.
BACA JUGA:Pengacara Pegi Sentil Polda Jabar yang Tidak Hadir di PN Bandung: Masa Kepolisian Engga Taat Hukum!
"Jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu bahwa ini trik klasik, agar praperadilan gugur dengan P21," kata Sugianti Iriani kepada radarcirebon.com, Senin 24 Juni 2024.
Dugaan lain yang dirasakan Sugianti, pihak Polda Jabar tidak memiliki bukti kuat sehingga memutuskan tidak hadir dalam sidang praperadilan.
Jika dugaannya ternyata benar, Sugianti menyarankan agar pihak termohon untuk mengakui hal tersebut.
"Kalau memang bukti-buktinya tidak kuat atau bukti-buktinya lemah ya diakui saja," sarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: