Tegakkan Aturan, Disdik Jabar Anulir 31 Siswa Daftar PPDB Tahap 1
Gubernur Jabar Bey Machmudin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 24 Juni 2024.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.
31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
BACA JUGA:5 Pemain Timnas Indonesia U16 Titisan Timnas Senior, Siapa Saja?
BACA JUGA:48 Tim Bersaing di Ajang Turnamen Futsal Antar Pelajar yang Digelar Polresta Cirebon
BACA JUGA:Indonesia vs Filipina, Menunggu Aksi 'Pratama Arhan' versi Garuda Belia
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilwalkot, Begini Kata Panglima Macan Ali Cirebon
BACA JUGA:Ikut Media Gathering, Pj Walikota Berharap Ekosistem Jurnalistik Berkerangka Wawasan Kebangsaan
BACA JUGA:Gaya Main Timnas Indonesia U16 Adaptasi Shin Tae Yong, Ini Buktinya
Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase