Nah Loh! KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses PPDB

Nah Loh! KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses PPDB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," tuturnya.

Adapun Budi memberikan contoh, ketika memberikan hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Tahun 2025 Sebanyak 221.000, Tahapan Penyelenggaraannya Dimulai Dari..

BACA JUGA:Tegakkan Aturan, Disdik Jabar Anulir 31 Siswa Daftar PPDB Tahap 1

Jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:- https://gol.kpk.go.id/- e-mail [email protected] ataupun datang langsung.

Budi menjelaskan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," kata Budi.

Budi menjelaskan, perlu ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi.

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kesenden

Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024.

"Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id," tutup Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase