Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datang ke Kantor Menteri Hadi, Apa Tujuannya?

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datang ke Kantor Menteri Hadi, Apa Tujuannya?

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI chk (Purn) Marwan Iswandi di kantor Kemenpolhukam RI. Foto:-Candra Pratama-Disway.id

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datang ke Kantor Menteri Hadi, Apa Tujuannya?

RADARCIREBON.COM – Kuasa Hukum Pegi Setiawan datang ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dipimpin Mayor TNI chk (Purn) Marwan Iswandi datang ke kantor Kemenkopolhukam RI untuk bertemu dengan Menteri Hadi Tjahjanto.

Bukan tanpa alasan. Kedatangan Marwan untuk bertemu Menteri Hadi yang tidak lain juga merupakan Ketua Kompolnas.

"Tujuan saya kesini satu, saya mau ketemu menteri politik hukum dan HAM. Kebetulan menteri ini kan dia ketua kompolnas," demikian dikatakan Marwan wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Syarat ASN Ikut Pilkada 2024, 40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Mauresmo Hinoke Tampil Baik di Toulon Cup 2024, Tidak Dipanggil Indra Sjafri, Ada Apa?

Menurut Marwan, keinginan mereka bertemu Kemenpolhukam, Hadi Tjahjanto, untuk mengadukan kasus yang sedang menjerat klien mereka, yakni Pegi Setiawan.

Marwan menegaskan, pihaknya berharap Menteri Hadi menegur Polda Jawa Barat. Itu karena Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung.

Sidang yang seharusnya digelar pada Senin 24 Juni 2024 itu akhirnya diundur sampai satu pekan karena Polda Jabar tidak datang.

"Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir, kenapa tidak hadir? kan harus serius, perkara ini kita harus serius. Bukan kita di praperadilan itu bukan masalah menang atau kalah, ini kan mempersangkakan, penahanan benar atau tidak," kata Marwan.

BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 33 Pemain, Nama Mauresmo Hinoke Tidak Ada

BACA JUGA:Relawan Sahabat Imron Mulai Bergerak, Bikin Posko Kemenangan

Lebih lanjut Marwan mengatakan, Polda Jawa Barat harus bersedia menguji keputusannya menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: