Asian Agri Bayar Cicilan Denda Rp 200 Miliar
JAKARTA -- PT Asian Agri Group membayar cicilan Rp 200 miliar untuk melunasi denda pidana perkara pajak Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan ini merupakan cicilan pertama Asian Agri Group terhadap pembayaran sisa denda Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012. \"14 perusahaan yang tergabung dalam PT AAG telah melaksanakan pembayaran cicilan Rp 200 miliar kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,\" kata Untung di Kejagung, Jakarta, Senin (3/3). Menurut Untung, cicilan itu telah masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejari Jakpus. Selanjutnya Bendahara Penerima pada Kejari Jakpus langsung menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak. Setoran itu berdasarkan surat setoran sebanyak 14 lembar dari nomor 67 hingga 80/DB/03/2014, tanggal 03 Maret 2014, dengan total Rp 200 miliar. \"Pembayaran ini merupakan pembayaran cicilan selanjutnya dari sisa cicilan denda sebesar Rp 1.797 triliun,\" ujar Untung. Sebelumnya AAG telah mambayar cicilan pertama sebesar Rp 719 miliar pada 28 Januari 2014 lalu. (boy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: