Tim Kecil Dibentuk Untuk Menyelesaikan Warem Goa Macan

Tim Kecil Dibentuk Untuk Menyelesaikan Warem Goa Macan

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan permasalahan praktik protistusi di Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Hal itu, untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat, yang resah dengan keberadaan warung remang-remang (Warem).

"Setelah audensi kemarin, kita bentuk tim kecil. Dan tim bisa diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat," kata Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi kepada Radar Cirebon, Selasa (25/6/2024).

Kata Imam, saat ini pihak Pemdes sedang mengecek ke lapangan, dan mendata jumlah bangunan liar dan juga warga yang ada di tempat tersebut. Kalau data itu valid, pihak Desa pun akan memberikan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3.

"Harus ada surat teguran 1, 2, dan 3 yang dilayangkan oleh Desa, karena aset milik Desa. Baru diajukan ke kami (Satpol PP). Kita sesuai Peraturan Bupati (Perbup), akan dilaksanakan secara rinci agar terlaksana dengan patuh dan tertib," terangnya.

BACA JUGA:Sebabkan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Hingga Awal Juli 2024, Ini Alasan Polda Jabar Tak Hadir

Nantinya, Satpol-PP juga akan ke lapangan untuk melakukan verifikasi, memastikan tanah tersebut apakah milik Desa, dan memastikan data yang akan diberikan oleh Pemdes.

"Baru nanti Pemdes memanggil pihak Warem, kita lakukan sosialisasi agar nanti tanpa ada konflik," ujarnya.

Tindakan selanjutnya, Satpol-PP baru akan memberikan surat peringatan 1 sampai dengan 7 hari, surat peringatan 2 sampai 3 hari, dan peringatan 3 sampai dengan 3 hari. Setelah itu, barulah dilakukan pembongkaran.

Namun, tidak sembarang untuk melakukan pembongkaran. Karena harus ada pembiayaan untuk menghadirkan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Seperti alat berat, solar, dan lainnya.

BACA JUGA:Website Polres Cirebon Kota Dihack, Ditulisi Soal Kasus Vina

"Pembongkaran kan ada pembiayaan. Jadi kita akan membuatkan nota Dinas, sesuai dengan kebutuhan yang di lapangan.Kita siapkan nota Dinas, sambil mengumpulkan data yang bagus agar bisa menghindari konflik," terangnya.

Ia mengingatkan kepada pihak terkait, agar tidak saling menyalahkan dengan adanya keberadaan warung remang-remang yang sudah berdiri selama puluhan tahun.  "Kita data, untuk memperkuat pihak Desa, jangan saling menyalahkan. Harus saling mendukung dan menyemangati," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyampaikan, tindaklanjut dari aduhan warga sekitar Goa Macan, Desa Palimanan Barat. pihaknya akan menginfertarisir apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat.

"Nanti Satpol-PP yang menindaklanjuti,  kalau diperlukan peringatan 1,2,dan 3 akan kami lakukan. Kita juga kordinasi dengan Kapolresta dan Dandim, intinya kita ingin tetap, tapi warga disana juga menjadi perhatian kita untuk diutamakan. Semua berproses, yang penting kita ingin menyelesaikan permasalahan yang ada di goa Macan," tandasnya. (cep)

BACA JUGA:Dua Investor Luar Negeri Hengkang dari BIJB Kertajati, Bey Machmudin: Kami Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: