Nenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Sukabumi Meregang Nyawa
Ilustrasi meninggal dunia -Pixabay-
Selanjutnya, pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Cisaat menerima laporan adanya penemuan pemuda di sekitar saung dalam kondisi kritis.
Kemudian, dilarikan ke RS Betha Medika Cisaat dan pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikembangkan, ternyata ada dua korban lainnya yakni D dan Dd. Pihak kepolisian pun, kemudian mendatangi kediaman keluarga korban dan mendapatkan informasi keduanya pun sudah meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.
BACA JUGA:Wayang Berusia 200 Tahun Dipamerkan di Ruang Jinem Paseban Cigugur Kabupaten Kuningan
Dari keterangan keluarga, D yang merupakan warga Kecamatan Kadudampit dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB.
Sedangkan Dd meninggal dunia oleh pihak RSUD R Syamsudin SH di hari yang sama sekitar pukul 23.55 WIB.
"Keterangan dari keluarga dan pihak rumah sakit mereka meninggal karena keracunan miras oplosan yang dibuat oleh para korban dengan meracik dua botol alkohol 70 persen yang dicampur dengan tiga bungkus minuman suplemen," tambahnya.
Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
BACA JUGA:Pemain Persib Pertama yang Dilepas di Bursa Transfer Musim Ini, Tak Betah Jadi Cadangan?
Karena, selain dilarang oleh agama, perbuatan ini pun melanggar aturan yakni peraturan daerah setempat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase