Gaji Presiden Dipastikan Naik
JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnya. Kenaikan akan dilakukan tahun ini dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing pejabat. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan hal itu di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin (25/1). Menkeu mengatakan, saat ini penghitungan penghasilan para pejabat masih perlu dievaluasi. Sebab, ada pejabat tertentu yang mendapatkan tunjangan yang cukup besar, ada pula yang masih minim. ”Ini yang harus kita tata supaya nanti pejabat negara (misalnya) yang setingkat ketua pengadilan di daerah dan lain-lain, bisa disesuaikan. Dan ini harus dimulai dengan melakukan penyesuaian remunerasi presiden,” kata Agus. Jika gaji presiden tidak disesuaikan, kata Agus, akan sulit menyesuaikan pejabat-pejabat di bawah presiden. Selain presiden, pejabat lain yang naik gaji adalah menteri, gubernur, bupati, ketua Mahkamah Agung, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga-lembaga lainnya. ”Ketua-ketua pengadilan itu gajinya rendah sekali, ketua pengadilan tipe 3 di daerah-daerah dan lain-lain, kalau semua mau dilakuan penyesuaian tentu harus juga dimulai dengan kita melakukan review terhadap gaji presiden,” kata Agus. Mantan dirut Bank Mandiri itu menambahkan, penghitungan remunerasi akan memperhitungkan sejumlah faktor. Selain kinerja, juga didasarkan pada luasan tanggung jawab dan besaran risiko. ”Jadi untuk masalah remuneras itu, saya melihat merupakan salah satu yang harus kita coba untuk bisa kita perbaiki agar dalam melaksanakan kegiatan ke depan bisa lebih efektif,” kata Agus. Menkeu menambahkan, penyesuaian gaji para pejabat tidak akan membebani anggaran negara. ”Yang paling susah kalau pejabat negara, karena secara gaji tidak cukup, kemudian dijadikan alasan untuk mempunyai kinerja yang buruk atau melakukan tindakan yang tidak terpuji,” katanya. Agus menambahkan, pemerintah berusaha membangun tatakelola pemerintahan baik di level eksekutif, yudikatif, dan legislatif. ”Semua mendapatkan suatu remunerasi yg baik. Itu sedang kita susun,” katanya. Dia menambahkan, penghitungan gaji juga mempertimbangkan klasifikasi daerah. Misalnya ada zona daerah biasa, daerah mahal, dan super mahal. ”Pejabat juga harus ada kategorisasi misalnya pejabat gubenur kelas satu, dua, tiga,” tuturnya. Kelas tersebut ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, besaran pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain. ”Ada daerah yang PAD kecil, tapi daerahnya luas. Ada pula daerah kecil tapi PAD-nya besar,” terangnya. Mengenai bentuk dan besaran penyesuaian gaji pejabat, kata Agus, saat ini tengah dikaji. ”Nanti mungkin sifatnya akan ada gaji, ada tunjangan prestasi,” katanya. Mengenai pernyataan presiden yang menyatakan gajinya tujuh tahun tidak naik, Agus menilai hal tersebut adalah ungkapan yang bisa memberikan teladan bagi pejabat lain. Gaji yang langsung diterima presiden saat ini adalah Rp62 juta per bulan. Sedangkan anggaran operasional Rp2 miliar per tahun, merupakan pos anggaran yang dialokasikan di sekretariat kepresidenan. ”Anggaran operasional itu adalah semua hal yang terkait penunjang kegiatan presiden, tapi tidak diterima oleh pribadi presiden atau keluarganya,” katanya. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Maswadi Rauf menyesalkan rencana penyesuaian gaji pejabat ini. ”Ini jelas blunder dari pemerintah,” tegasnya. Sejak awal keluhan Presiden mengenai gajinya sudah menjadi polemik di tengah masyarakat. Dengan pernyataan menkeu tersebut, rakyat akan semakin mencela presiden karena menaikkan gajinya sendiri. Ini akan membuat citra politik presiden semakin terpuruk. Rakyat akan langsung mengatakan, kalau presiden mengeluh soal gaji, para menterinya langsung bertindak,” kata Maswadi. Dia menilai kenaikan gaji presiden ini nyata-nyata menunjukkan kelemahan pemerintahan SBY. ”Tidak melihat kondisi riil di masyarakat,” tegasnya.(sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: