Sekda Eman Soroti SE Mendagri Soal ASN Ikut Pilkada, Tidak Setuju?
Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
"Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PKPU, bahwa penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari Minggu, 22 September 2024," imbuhnya.
Padahal, sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah mengimbau ASN yang akan ikut Pilkada agar mundur 40 hari sebelum pendaftaran sesuai SE Mendagri.
BACA JUGA:Warga Desa Sukawera Majalengka Demo di Lokasi Pembangunan Pabrik Tekstil
Pj Gubernur juga mengingatkan bahwa ASN yang sedang melakukan pendekatan politik kepada masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Alasannya, banyak pihak yang meragukan netralitas ASN dalam konteks Pilkada.
"Jika sudah melakukan pendekatan politik dengan partai, kami menyarankan untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Kita harus menjaga netralitas ASN yang akan ikut pilkada," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: