Agung Tak Pernah Bertemu Yance

Agung Tak Pernah Bertemu Yance

INDRAMAYU – Terpidana kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra, Agung Rijoto, mulai angkat bicara terkait santernya dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Bupati Indramayu Dr H Irianto MS Syafiuddin. Terpidana empat tahun penjara yang sempat kabur itu mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dengan Yance, saat pembebasan lahan seluas 24 hektare yang sekarang digunakan untuk pembangunan PLTU. Menurutnya, jangankan memberikan uang kepada suami Bupati Hj Anna Sophanah itu, bertemu saja sama sekali tidak pernah. “Yang jelas saya sampai sekarang belum pernah ketemu dengan Yance. Apalagi sampai dituduh memberikan gratifikasi kepada Yance,” tegas Agung kepada wartawan, yang sekarang komentarnya beredar di dunia maya. Agung menegaskan, pihaknya memberikan keterangan dengan jujur bahwa selama ini memang belum pernah bertemu dengan Yance. Dirinya juga baru bertemu dengan pantia pembebasan tanah, Moh Ichwan dan Dadi Haryadi serta tim dari PLN, saat dimulai pembebasan tanah. Sebelumnya, kata Agung, dirinya belum pernah bertemu dengan Ichwan dan Dadi Haryadi sebagai panitia pembebasan tanah. “Makanya saya juga kaget dalam pemberitaan yang beredar saat ini saya dituduh memberikan gratifikasi kepada Pak Yance. Ketemu saja belum pernah sama sekali dan berita itu tidak benar,” tegas Agung. Agung juga memilih kabur saat ada keputusan Kasasi Kejagung, karena ia menganggap dalam keputusan kasasi tersebut ada perbedaan yang sangat bertentangan antara putusan dia sebagai pemilik tanah dan sebagai panitia yang meloloskan pembebasan tanah. Sementara, kata dia, pihaknya sebagai pemilik tanah yang sah setelah diteliti oleh panitia pembebasan tanah (Moh Ichwan dan Dadi Haryadi) dan di dalamnya ada kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga tidak ada masalah. Apa yang dilakukan panitia sudah sesuai dengan prosedur, apalagi dirinya sebagai pemilik tanah setelah dilakukan penelitian terlebih dahulu dan baru diloloskan oleh panitia dan kepala BPN. “Keputusan pengadilan yang bebaskan Ichwan dan Dadi Haryadi itu sudah benar. Seharusnya saya sebagai pemilik lahan juga dibebaskan, karena ini adalah kerja bareng panitia pembebasan tanah,” terang Agung seraya menegaskan bahwa dirinya merasa dizalimi dengan keputusan yang tidak adil itu. Dirinya juga tidak mau memberikan keterangan palsu terkait dengan kasus pembebasan lahan PLTU, karena apa yang disampaikan ke penyidik itu apa adanya dan tidak mau ditambah-tambah. “Masa saya harus menyeret-nyeret orang yang tidak bersalah agar bersalah. Omongan saya ini tidak ada rekayasa dan alami sesuai kejadian pada tahun 2006/2007,” katanya. Sementara kuasa hukum Yance, Khalimi SH MH, kembali menegaskan bahwa Yance selama ini tidak pernah dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PLTU Sumuradem Indramayu. Ia justru berharap, dengan tertangkapnya Agung Rijoto (terpidana kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra), akan semakin memperjelas status Yance yang selama ini menggantung. “Pemberitaan yang mengatakan kalau Yance dipanggil Kejaksaan Agung itu tidak benar. Apalagi ada yang mengatakan kalau Yance akan dipanggil paksa, itu sama sekali tidak benar. Karena klien saya belum pernah dipanggil Kejaksaan Agung,” tandas Khalimi, di hadapan sejumlah wartawan, kemarin. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: