Hak Pakai Jadi Hak Milik

Hak Pakai Jadi Hak Milik

INDRAMAYU – Ratusan nelayan yang tinggal di perumahan nelayan Karangasong Kecamatan Indramayu bisa sedikit tersenyum. Pasalnya tanah tempat mereka tinggal yang selama ini statusnya merupakan hak pakai, dalam waktu dekat akan menjadi hak milik. Hal tersebut terungkap dalam Nota Penghantaran Bupati Indramayu dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah kabupaten Indramayu, dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Senin (3/3). Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah menjelaskan, pemkab akan segera menghibahkan tanah seluas 20.000 meter persegi bagi 329 kepala keluarga nelayan yang selama ini sudah mendiami komplek Perumahan Nelayan di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu. “Dengan adanya hibah ini diharapkan parta nelayan merasa tenang untuk tinggal di tempat tersebut,” kata bupati. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2002 sebanyak 223 kepala keluarga nelayan Indramayu yang tinggal di kawasan Muara Angke Jakarta Utara, terkena program penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah ada koordinasi antara perwakilan nelayan asal Kabupaten Indramayu dengan pemerintah daerah, Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah serta Depertemen Kelautan dan Perikanan, dicapai komitmen untuk menyelamatkan nasib nelayan melalui sharing anggaran antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. “Komitmen tersebut, pemerintah pusat melalui Kimpraswil menyediakan bangunan untuk nelayan sejumlah 300 rumah yang terdiri dari 223 rumah untuk nelayan yang berasal dari korban penggusuran Kali Adem Muara Angke dan 77 rumah untuk nelayan lokal. Sementara pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan tanah,” tandas bupati. Sekitar tahun 2002-2003, Pemkab Indramayu berhasil menyediakan lahan atau tanah seluas kurang lebih 45.490 meter persegi yang dibeli dari aset Pemerintah Desa Karangsong. Tidak berselang lama pada tahun 2003 bangunan yang dananya disediakan oleh Kimpraswil, sudah dapat dihuni oleh warga nelayan korban penggusuran dari bantaran Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan nelayan dari warga lokal. Selanjutnya, kata bupati, status aset kepemilikan pemerintah daerah tersebut kemudian diurus melalui BPN Indramayu dan selesai dalam bentuk sertifikat hak pakai nomor 9 tahun 2006. Selama 11 tahun menempati rumah yang hanya berstatus hak pakai, warga di komplek tersebut mengajukan permohonan agar tanah tersebut dihibahkan. “Atas dasar permohonan itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana melaksanakan pemindahtanganan dengan cara hibah untuk tanah seluas yang dimohon yaitu 20.000 meter persegi. Sementara sisanya yang seluas 25.490 meter persegi adalah masih berupa fasilitas sosial/fasilitas umum,” tuturnya. Sementara Ketua DPRD Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada pasal 44 menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun dasar pelaksanaan hibah barang milik daerah dilaksanakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelengaraan pemerintahan. Adapun barang milik daerah yang dapat dihibahkan harus memenuhi persyaratan yakni Bukan merupakan barang rahasia negara/ daerah, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: