Update Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sekarang Ditangani Kejari
Salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Andi Nurmawan (tengah), saat ditahan Kejati Jawa Barat. Foto:-JPNN-
"Semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka," tuturnya.
Setelah pelimpahan tahap II ini, Cahya memastikan dua dari tiga orang tersangka sudah dalam masa penahanan.
Adapun satu orang tersangka lainnya yakni Maya status tahanan kota. Artinya, tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
BACA JUGA:Terinspirasi Kasus Vina, Feri Irianto Ciptakan Lagu Tentang Pegi Setiawan dan 7 Terpidana
BACA JUGA:Begini Komentar Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Satu Grup dengan Para Raksasa Asia
“Penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka Maya dilakukan penahanan kota," tutur Cahya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada empat orang tersangka.
Mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.
Korupsi ini terkait dengan kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: