Tersangka Proyek Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka proyek alun-alun Pataraksa kembalikan uang ke kas negara sebesar Rp Entah milyar-Andri Wiguna-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tiga tersangka yang kini ditahan terkait kasus alun-alun alun Pataraksa sudah mengembalikan 100 persen kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan proyek tersebut.
Kemarin, tiga tersangka yakni AM (PPK), E ( Pelaksana Proyek) dan D ( Konsultan) menyerahkan sisa kerugian Negara.
Ditahap pertama, para tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara sekitar 623 juta dan ditahap kedua sebesar 602 juta.
BACA JUGA:Resmi, PSSI dan Shin Tae-yong Sepakat Lanjut Kerja Sama Hingga 2027
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan
dalam proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, Kerugian negara yang timbul setelah hasil audit sebesar Rp. 1.227.319.260.80.
"Telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagi titipan uang pengganti, sudah 100 persen yang dititipkan,"ujarnya.
Diterangkan dia, uang titipan tahap ke II tersebut dengan rincian dari tersangka E sebesar Rp. 354 juta, dari tersangka B sebesar Rp. 50 juta, dan dari tersangka AM sebesar Rp. 200 juta.
*Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan untuk kemudian diajukan sebagai bagian dari proses dalam persidangan,"imbuhnya.
Terkait penanganan perkara sendiri kata dia saat ini pihaknya sedang mempercepat penyelesaian pemberkasan, hal ini karena pihak Kejaksaan ingin segera kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Resmi, PSSI dan Shin Tae-yong Sepakat Lanjut Kerja Sama Hingga 2027
"Pengembalian kerugian Negara tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, semoga tidak terlalu lama dan dapat segera dilimpahkan kepada pengadilan,"bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase