Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Polisi Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Katanya Ada
Toni RM salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan meminta Polisi untuk membuka rekaman kamera CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eki.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di flyover Talun pada tahun 2016 lalu (8 tahun silam) hingga kini belum terungkap.
Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam kasus yang merenggut dua pasangan sejoli ini.
Salah satu kejanggalan tersebut adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang hingga sekarang tidak pernah dibuka.
Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, di dalam salinan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap delapan terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan, salah satu saksi bernama Dodi Irwanto yang merupakan petugas kepolisian, terdapat barang bukti berupa CCTV.
BACA JUGA:Ingat! Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam Kedalam Koper Bagasi
"Jadi diamankan dulu ya (para terpidana), jadi saksi (Dodi Irwanto) bersama rekan-rekan yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi melakukan pengamanan terhadap 8 orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan hingga meninggal dunia, yaitu Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eka Sandi."
"Kemudian setelah mengamankan, keterangan keduanya, lalu mereka baru menemukan CCTV. Bahwa saksi Dodi sudah mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian, namun belum dibuka, itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto," ungkapnya kepada radarcirebon.com, Sabtu malam (29/6/2024).
Toni menyebutkan, saksi dari anggota kepolisian lainnya bernama Gugun Gumilar, telah menemukan CCTV namun belum dibuka atau dilakukan penyelidikan.
"Kemudian ada saksi satu lagi yang bernama Gugun Gumilar, sama bahwa saksi telah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka, karena baik Dodi Irwanto maupun Gugun Gumilar menjelaskan bahwa dalam putusan pengadilan ini belum dibuka."
BACA JUGA:Kurs Dolar AS Sebesar Rp 16.324, Intip Harga BBM pada Juli Besok
"Alasan CCTV tersebut tidak ditampilkan dalam prises penyelidikan, petugas kepolisian sudah terlanjur melakukan salah tangkap dan menganiaya para terduga pelaku, sehingga CCTV tersebut tidak dilakukan penyelidikan," sebutnya.
Artinya, lanjut Toni, Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa CCTV itu sebenarnya ada namun itu didapat setelah 8 orang itu diamankan.
"Karena mungkin sudah terlanjur malu, jadi tidak mengungkap sebenarnya. Jadi hemat kami begini, bisa saja terlanjur dianiaya, disiksa lalu CCTV ditemukan belakangan. Setelah dilihat CCTV-nya, bisa saja pelakunya bukan yang ditangkap itu," jelasnya.
Setelah menemukan bukti adanya rekaman kamera pengawas, menurut Toni, Tim Kuasa Hukum rencananya akan melaporkan Iptu Rudiana dengan tuduhan perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: