Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Polisi Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Katanya Ada

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Polisi Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Katanya Ada

Toni RM salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan meminta Polisi untuk membuka rekaman kamera CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eki.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:3 Toko Komputer yang Terkenal di Jalan Panjunan Kota Cirebon

"Itu langkah hukum yang akan kami lakukan, karena atas dasar putusan pengadilan ada CCTV tapi belum dibuka. Maka kami akan melaporkan Pak Iptu Rudiana ini dengan tuduhan perintangan penyidikan, obstruction of justice," ucapnya.

Selain melaporkan Rudiana dengan pasal perintangan penyidikan, Toni menegaskan, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana dengan pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan.

"Selain itu juga kalau dia sudah mengetahui CCTV, terus isinya itu dia tahu, terus dia memproses orang yang terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa, dugaan itu akan clear setelah kami laporkan dengan pasal 317 KUHP, tentang laporan yang dipalsukan."

"Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice kemudian yang kedua pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, pasal 221 KUHP diancam pidana paling lama empat tahun, yang satunya pasal 317 KUHP diancam hukuman empat tahun juga," ujarnya.

BACA JUGA:Juara Bertahan Italia Tumbang di Babakan 16 Besar Euro 2024 usai Dikalahkan Swiss 2-0

Toni meminta kepada Iptu Rudiana untuk membuka rekaman kamera pengawas dan segera mempublikasikannya, agar kasus tersebut segera terungkap.

"Nah kalau Pak Rudiana mau membantah, buka CCTV-nya, ini kan pendapat kami. Kenapa kami berpendapat seperti itu, karena dari dua kesaksian tadi (Dodi dan Gugun), CCTV belum dibuka. Padahal ini untuk menghukum orang loh, masa engga dibuka. Sekali lagi, kalau Pak Rudiana ingin membantah, silakan buka CCTV-nya, sehingga masyarakat Indonesia percaya," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: