Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Komentar Tim Kuasa Hukum Polda Jabar

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Komentar Tim Kuasa Hukum Polda Jabar

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (1/7/2024). Foto:-JPNN.com-

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Komentar Tim Kuasa Hukum Polda Jabar 

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum Polda Jabar menanggapi hasil sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Setelah sempat ditunda satu pekan, sidang ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 1 Juli 2024. 

Jika pekan lalu tidak ada satupun perwakilan Polda Jabar, pada sidang kali ini terdapat 15 orang yang mendapat kuasa dari pihak termohon tersebut.

Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:Pebulutangkis China Kolaps saat Bertanding, Reaksi Orang di Lapangan Jadi Sorotan

BACA JUGA:Elza Syarief Cs Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, Dinilai Tidak Independen

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, maka melalui tim kuasa hukumnya, Pegi mengajukan permohonan praperadilan.

Pantauan di PN Bandung seperti dilaporkan JPNN.com, tim kuasa hukum Polda Jabar tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. 30 menit sebelum sidang digelar. 

Jumlah tim hukum Polda Jabar 15 orang. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

15 orang tim hukum Polda berasal dari internal, bukan eksternal.

BACA JUGA:Sidang Pegi Setiawan, Polda Jabar Menunda Jawaban, Sidang Dilanjut Besok

BACA JUGA:Pelaku Maling di Kuningan Mengaku Orang Tasikmalaya, Barang Bukti Berupa Cicin Emas

"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 (orang). Insya Allah kami akan mengikuti sidang," ujar usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: