Dianggap Bodong, Minimarket Disegel

Dianggap Bodong, Minimarket Disegel

KUNINGAN – Sikap tegas diperlihatkan aparat Satpol PP Kuningan. Setelah berani menyegel minimarket di Cijoho beberapa waktu lalu, Kemarin (3/3) sore, kembali sebuah minimarket di Jl Dewi Sartika disegel. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki izin usaha. Dari pantauan wartawan, aktivitas usaha di minimarket itu awalnya masih seperti biasa. Hingga akhirnya petugas Satpol PP mendatangi sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan pasukan berseragam gelap tersebut membuat aktivitas jual beli terhenti. Sempat terjadi dialog antara petugas dan pekerja kaitan dengan perizinan. Baru setelah itu, pekerja diminta untuk membereskan pekerjaannya karena petugas mengantongi surat perintah penutupan. Tidak lama kemudian, penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu dan menempelkan stiker garis segel. “Minimarket ini kami segel karena melanggar Perda 11 tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjanaa dan Toko Modern. Mereka tak punya izin usaha toko modern yang diatur dalam perda itu,\" jelas Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kuningan Sudarsono. Tak hanya itu, Sudarsono menyebutkan bahwa, minimarket tersebut juga melanggar Perda 12 tahun 2009 tentang bangunan gedung. Pihaknya sudah memberikan tenggang waktu yang cukup lama kepada pemilik usaha untuk memenuhi perizinan. Namun ternyata tidak digubris. “Kami sudah melayangkan surat peringatan kesatu sampai tiga kepada pemilik minimarket. Tapi tetap saja tak diindahkan,” kata dia. Karena dianggap tidak mengantongi izin operasional serta melanggar bangunan gedung, maka dengan tegas petugas melakukan penyegelan. Jika nanti pemilik sudah mengurusi kelengkapan perizinan, maka tidak menutup kemungkinan boleh beroperasi kembali. “Kita tutup untuk sementara. Setelah izinnya diurus kita persilakan buka lagi,” ucapnya. Sudarsono menambahkan, pihaknya bertindak sesuai dengan aturan. Dia juga menegaskan, Satpol PP tidak akan menghalang-halangi atau mempersulit pengusaha yang akan berinvestasi di Kuningan asalkan menempuh prosedur. \"Ini karena tak punya izin usaha, makanya kita segel, bukan dibongkar. Beda halnya kalau gedungnya tidak memiliki izin, itu baru bisa dibongkar,” tukasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: