Update Kasus Korupsi Bank Cirebon, Kajari Pastikan Hal Ini

Update Kasus Korupsi Bank Cirebon, Kajari Pastikan Hal Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S SH MH. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah Perumda BPR Bank Cirebon masih terus disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Meski kasus tersebut statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Kejari Kota Cirebon sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah di Perumda Bank Cirebon dari tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon M Hamdan S SH MH memastikan, dalam menangani perkara di lembaga perbankan tersebut, tidak akan mengganggu operasional Bank Cirebon. 

BACA JUGA:Kiper Jangkung Keturunan Indonesia-Amerika Gantikan Maarten Paes?

BACA JUGA:9 Atlet Muaythai Kota Cirebon Dikirim ke Subang, Incar Prestasi di Kejurprov

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan dana mereka di BPR.

"Sebab, penangaman perkara ini lebih fokus kepada perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai pada BUMD tersebut. Bukan kepada lembaga BPR-nya secara general," kata Kajari di ruangannya, Selasa (2/7/2024).

Kajari menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Cirebon pekan lalu di kantor BPR Bank Cirebon adalah upaya melengkapi barang bukti yang diperlukan oleh penyidik 

"Pada penanganan perkara yang berasal dari laporan pengaduan ini, sebelumnya pihak penyidik memandang perlu mendapatkan sejumlah dokumen pendukung yang bisa menunjang proses pendidikan perkara ini. Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat, juga ada laporan langsung dari pihak Perumda BPR Bank Cirebon," jelasnya.

BACA JUGA:Maarten Paes Sulit Bela Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, PSSI Disarankan Maksimalkan Kiper Lain

Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut, M Hamdan mengatakan, saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP Jawa Barat, untuk menghitung jumlah kerugian negara yang sebenarnya.

"Perkiraan dari keterangan nasabah yang dirugikan mencapai Rp3 miliar. Kurang lebih ada sekitar 200 nasabah yang dirugikan. Memang untuk kerugian nasabah sendiri sudah di cover oleh pihak bank, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Kajari memaparkan, dari hasil penyidikan sementara ini terduga pelaku, diduga melakukan penampungan penyetoran dana dari nasabah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: