BPKPD Lakukan Sosialisasi Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024

BPKPD Lakukan Sosialisasi Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024

BPKPD melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024, Selasa (2/7/2024). Kegiatan dihadiri Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan, para narasumber dan para wajib pajak.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024, Selasa (2/7/2024).

Kegiatan dihadiri Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan, para narasumber dan para wajib pajak.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait terutama kepada wajib pajak yang telah taat dalam membayar pajak dan Retribusi Daerah.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar pihak terkait dalam pemungutan dan pembayaran pajak serta Retribusi Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Terjadi di Kota Cirebon, Retribusi Pedagang Pasar Bakal Naik, Simak Penjelasan Pj Walikota

Tidak hanya itu, kata Pj Wali Kota, para narasumber dalam kegiatan ini, juga diharapkan ada proses berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi yang berguna dalam melakukan optimalisasi seluruh aspek yang dapat meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Bagi para wajib pajak, tertib membayar pajak menjadi bentuk partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maupun nasional,” tuturnya.

Pada forum tersebut, Pj Wali Kota kembali mengingatkan bahwa ketika suatu daerah memiliki pendapatan asli daerah yang besar dan selalu meningkat setiap tahunnya, sebuah cerminan keadaan atau kemampuan ekonomi yang baik dan stabil.

“Seluruh proses mekanisme pajak dan retribusi daerah dari mulai pendataan sampai pelayanan keberatan agar menjadi perhatian seluruh pihak terkait demi optimalnya pemungutan pajak dan retribusi di Kota Cirebon di masa yang akan datang,” pesannya.

BACA JUGA:Luar Biasa! Maarten Paes Masuk Skuad MLS All-Stars

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon H Mastara SP MSi menjelaskan, dalam APBD Kota Cirebon Tahun 2023, penerimaan daerah dari sektor pajak, mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 miliar. Hal ini menunjukan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan optimalisasi PAD dan sumber pendapatan lainnya.

“Sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bagian dari upaya bersama, dalam meningkatkan PAD Kota Cirebon. Pajak untuk pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: