Komentator Dinilai Tak Paham Regulasi
KUNINGAN – Mantan anggota Panwaslu Kabupaten Cirebon, Umar Said, mengkritisi sejumlah pernyataan yang muncul terkait komisioner KPU yang lolos CPNS yakni Drs Sulaeman. Pria yang kini menjadi Kades Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, itu menilai para komentator belum paham tentang aturan penyelenggaraan pemilu. “Pak Ujang Kosasih dari PKB, Pak Muhajir Affandi dan juga pejabat BKD (Ade Priatna, red), menurut analisis saya belum memahami regulasi pemilu. Perlu belajar lagi,” kata Umar kepada Radar, kemarin (3/3). Ia menjelaskan, payung hukum yang mengatur hal itu ialah UU No 5/2011 pasal 21 yang dijabarkan PKPU No 2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU. Di situ sudah jelas bahwa, PNS bisa menjadi anggota KPU. Kecuali PNS yang punya jabatan, harus mundur dari jabatannya tanpa menghilangkan status PNS yang disandangnya. “Saya hanya sekadar ingin meluruskan saja. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Saya juga enggak kenal sama Pak Eman (Sulaeman, red),” akunya dengan mengeluarkan argumen seirama dengan Dede Sembada itu. Untuk pemberhentian anggota KPU, Umar juga menjelaskan, mesti menempuh proses ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Karena terlebih level KPU, menurutnya, anggota panwas lapangan (PPL) pun tidak dapat diberhentikan panwascam ataupun panwaskab. “Di Cirebon banyak contohnya. PNS boleh jadi anggota KPU. Kecuali yang punya jabatan harus melepaskan tanpa meninggalkan status PNS-nya. Apalagi Pak Eman baru honorer, PNS saja boleh kok,” kata Umar. Yang penting menurutnya, kepsek tempat Sulaeman bekerja memberikan izin untuk bertugas di KPU. Sehingga bagi dia, perkara menyangkut Sulaeman merupakan persoalan sepele yang tak perlu dibesar-besarkan. “Di sinilah pentingnya memahami regulasi. Saya kira ini persoalan sangat sederhana. Dasar hukum mengenai hal itu sudah jelas yakni UU 15/2011 pasal 21 yang dijabarkan oleh PKPU 2/2013 pasal 20 ayat 4. Kalau paham aturan ini, polemik dengan munculnya banyak statemen saya kira tidak akan terjadi,” ungkapnya. Umar tidak ingin Suleman jadi korban politik. Sebab sepengetahuannya, Sulaeman baru saja lolos CPNS dan belum ada pemberkasan. Meski tak mengenal komisioner tersebut, namun Umar merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan. Terpisah, mantan Ketua KPU Kuningan H Ahmad Dedi Mutiadi MM berpendapat lain. Sebagai pria yang menyandang status PNS, dirinya mengakui adanya aturan UU 15/2011 dan juga PKPU 2/2013. Namun, tanpa menyudutkan pihak tertentu, Dedi menegaskan bahwa, PNS berbeda dengan CPNS. “Kalau saya kan waktu di KPU sudah berstatus PNS, bukan CPNS. Kalau sudah PNS, enggak jadi persoalan. Tapi kalau masih CPNS, ya ada persoalan,” ujar akademisi Uniku tersebut. Karena menurutnya, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh seorang CPNS sebelum diangkat jadi PNS. Seperti pra jabatan, pembinaan karir dan lainnya. Mekanisme tersebut menghabiskan waktu, sementara anggota KPU harus bekerja sepenuh waktu. “Jadi maaf ya bukan separuh waktu, tapi yang benar itu sepenuh waktu,” tandasnya. Oleh karena itu, Dedi menyarankan Suleman untuk cepat mengambil sikap tanpa mengurangi integritasnya sebagai anggota KPU. Sebab tahapan pileg sedang berjalan, karena tidak lama lagi akan dilangsungkan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: