Simak Pesan Penting Hakim Eman Sebelum Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Simak Pesan Penting Hakim Eman Sebelum Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Suasana jalannya sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, Jumat 5 Juli 2024. Foto: -JPNN.com-

Simak Pesan Penting Hakim Eman Sebelum Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Berikut ini pesan Hakim Tunggal Eman Sulaeman sebelum menyampaikan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 5 Juli 2024.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian kesimpulan baik dari pihak pemohon Pegi Setiawan maupun termohon Polda Jabar.

Sidang tersebut berlangsung singkat. Hakim memutuskan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan hakim akan digelar pada Senin pekan depan, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan di Majalengka, Tim Hotman 911 Dampingi Orangtua Korban Diperiksa Polisi

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," demikian dikatakan oleh Hakim Eman Sulaeman.

Sebelum menutup agenda sidang hari ini, Eman juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak.

Dia memastikan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan di dalam proses sidang tersebut dan akan. Dia juga berjanji akan mengabaikan tekanan dari pihak manapun, jika ada.

Hakim Eman juga sempat meminta doa agar diberi kekuatan untuk mempertimbangkan keputusan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:NGERI! Mayat Pria Tanpa Kelamin Ditemukan di Sungai Ciliwung

BACA JUGA:Alasa Jupe Bertahan di Persib Bandung, Ternyata Dapat Tugas Khusus

"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang sodara berikan tidak saya hianati, dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini,” katanya. 

“Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," imbuh Hakim Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: