Dana Kampanye Belum Diumumkan

Dana Kampanye Belum Diumumkan

MAJALENGKA – Pelaporan dana kampanye dari partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) 2014 untuk tahap II sudah ditutup pada Minggu (2/3). Namun, hingga kemarin (3/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum mau mempublikasikan besaran nominal dana kampanye dari masing-masing parpol. Padahal, sebelumnya KPU pernah berencana akan mengumumkan besaran nominal dana kampanye dari 12 parpol peserta pileg di Majalengka kepada publik untuk memberikan asas transparansi kepada masyarakat. Namun, sampai senin sore (3/3), dana kampanye dari 12 Parpol masih tertutup, alias belum juga diumumkan oleh KPU Majalengka. Padahal, seluruh parpol peserta pemilu di Majalengka sudah menyampaikan laporan dana kampanye pada sehari sebelumnya. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Advokasi Sarkan SSos MM mengakui jika pihaknya masih belum bisa mengumumkan besaran dana kampanye dari tiap parpol. Hal ini, lantaran beberapa saat pasca deadline pelaporan dana kampanye tahap II ditutup, pihaknya mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi Jawa Barat, untuk tidak langsung mempublish dana kampanye parpol. Menurutnya, lantaran pasca berakhirnya deadline penyerahan laporan dana kampanye parpol tahap II, KPU memberikan toleransi selama lima hari ke depan, untuk para parpol merevisi atau memperbaiki laporan dana kampanye mereka, agar sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam form DK-1 sampai dengan DK-13 “Mohon maaf, belum bisa kita beberkan sekarang. KPU Provinsi Jabar menginstruksikan jangan dulu dipublish. Soalnya ada tenggat waktu lima hari lagi bagi parpol yang pelaporan dana kampanyenya belum sesuai format, untuk memperbaikinya agar benar-benar sesuai dengan format yang ditetapkan KPU RI,” kata Sarkan, kemarin (3/3). Menurutnya, jika semua parpol telah merevisi dan format pelaporannya dianggap telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU RI, pihaknya juga pasti akan membeberkan seluruh dana kampanye yang dilaporkan oleh 12 parpol peserta pileg di Majalengka kepada publik. Meskipun belum lewat lima hari masa perbaikannya. Dia menambahkan, pada tahapan penyerahan laporan dana kampanye tahap II, pihaknya memastikan seluruhnya telah menyerahkan laporan, sehingga tidak ada parpol yang bakal didiskualifikasi lantaran belum menyerah pelaporan dana kampanye di luar deadline yang telah ditetapkan. Sebagai informasi, pada pelaporan dana kampanye tahap I yang dilakukan 12 parpol peserta pileg pada Desember 2013 lalu, yang melaporkan dana kampanye paling besar adalah Partai Demokrat, dengan jumlah Rp2.662.300.000. Dengan rincian dana yang bersumber dari caleg sebesar Rp2.607.300.000 dan dana yang bersumber dari sumbangan perseorangan ke parpol tersebut sebesar Rp55.000.000. Di urutan kedua yang melaporkan dana kampanye terbesar adalah Partai Hanura dengan nominal yang dilaporkan mencapai Rp1.594.445.000. Dengan rincian dana yang bersumber dari caleg sebesar Rp1.593.945.000 dan yang bersumber dari sumbangan perseorangan sebesar Rp500.000. Di posisi ketiga adalah PDIP dengan nominal yang dilaporkan mencapai Rp635.526.000. Dengan rincian dana yang bersumber dari caleg sebesar Rp631.616.000 dan dari sumbangan perseorangan sebesar Rp3.910.000. Sedangkan, parpol yang besaran dana kampanyenya dengan nominal paling kecil adalah PBB yang hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp10 juta saja. Dengan rincian dana yang bersumber dari caleg sebesar Rp5 juta, dan sumbangan perseorangan Rp5 juta. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: