Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Memenangkan Gugatan Pra Peradilan, Yakin ke Hakim

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Memenangkan Gugatan Pra Peradilan, Yakin ke Hakim

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan yakin gugatan pra peradilan dapat dikabulkan hakim PN Bandung.-Dokumentasi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM yakin hakim tunggal Sidang Pra Peradilan di PN Bandung, dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan.

Pasalnya, banyak prosedur penetapan tersangka maupun daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur.

Oleh karena itu, Toni RM yakin hakim tunggal Sidang Pra Peradilan yakni Eman Sulaeman, dapat memberikan keputusan yang objektif dan sesuai fakta.

"Pra peradilan pada pokoknya untuk menentukan sah atau tidak penetapan tersangka. Di sini Polda Jabar tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan tersangka dan DPO," kata Toni RM, kepada radarcirebon.com, Minggu, 7, Juli 2024.

BACA JUGA:Agenda Hari Jadi Cirebon Hari ini, Ada Upacara, Kirab Prosesi Agung dan Drum Band IPDN

Seperti diketahui, Sidang Pra Peradilan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 8, Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Terkait dengan hasil sidang yang sudah berjalan, Toni RM mengungkapkan, ada 2 hal yang menjadi penekanan. Pertama penetapan DPO dan kedua penetapan tersangka.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan KUHP dan Keputusan MK, dijelaskan bahwa selain memiliki 2 alat buki juga disertai pemeriksaan.

Jawaban pihak penyidik Polda Jabar, penetapan tersangka tidak memerlukan pemeriksaan sebagai saksi Pegi Setiawan karena sudah DPO.

BACA JUGA:Lewat Film Pendek Hantu Sekolah, Sosialisasi Kreatif Cegah Pungli di Lingkungan Dunia Pendidikan

"Ternyata dulu ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016. Bukan penetapan pada Maret 2024, berdasarkan laporan polisi di Polres Cirebon Kota atas nama pelapor Rudiana," kata Toni.

Kemudian, atas dasar penetapan DPO tersebut, tanggal 19 Mei 2024 Polda Jabar menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan.

Setelah mengeluarkan surat penyidikan lanjutan, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka 21, Mei 2024. Kemudian disusul dengan surat perintah penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: