Masih Banyak PSU yang Belum Diserahkan Kepada Pemkab
--
"Luasan PSU di sertifikat dan siteplan tidak sama dengan luasan PSU di lapangan dan sertifikat induk belum selesai memisahkannya dari kavling perumahan," tambahnya.
BACA JUGA: Tiga Lembaga Negara Ini Harus Cari Solusi Atase Pernikahan Siri
Tak ketinggalan, ia memberikan himbauan kepada warga perumahan. Dengan kata lain, penerimaan perumahan bisa dilakukan, meski pengembang belum ada. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 189 tahun 2022, bila pengembang terlantar dapat diserahkan ke Pemkab.
"Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya," pungkasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: