Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya
Hakim Sidang Prapeadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Polda Jabar wajib memulihkan harkat dan martabatnya.-Dok. Radarcirebon.com-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hasil keputusan sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Hasil keputusan tersebut, dibacakan Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan begitu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Selain itu, Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Gunakan Bebasan, Pj Wali Kota Sampaikan Capaian dan Launching Kamus Bahasa Cirebon
BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan, Kapan Pegi Setiwan Akan Bebas?
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Lalu, bagaimana cara agar Pegi Setiawan memperoleh harkat dan martabatnya kembali? Berikut ini prosesnya dikutip dari laman Hukumonline.com.
Pemulihan harkat dan martabat seorang tersangka atau terdakwa yang salah tangkap, dilakukan dengan pemberian rehabilitasi.
Rehabilitasi dapat diberikan melalui putusan pengadilan ataupun dalam bentuk penetapan.
BACA JUGA:Respons Kombes Nurhadi dari Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Kartini Tak Henti Menangis Selama Hakim Membacakan Putusan
Rehabilitasi bagi terdakwa diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: